Pinjam Rp 500 M, Pemprov Sulsel Langgar Undang-undang
Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tidak perlu pinjam Rp 500 miliar dari Pusat
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tidak perlu pinjam Rp 500 miliar dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Alasan Kopel, prosedur meminjam duit setengah triliun rupiah tersebut melabrak undang-undang.
"Utang ini akan jadi sasaran KPK nantinya, karena utang Rp 500 M ini melanggar ketentuan pembayaran kembali pinjaman. Dalam PP No. 30 pasal 13 ayat 2 tentang Pinjaman Daerah dijelaskan, kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Menengah sesuai surat Pemprov 18 Januari 2012, yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati, atau walikota yang bersangkutan," kata anggota Kopel, Herman di Kantor Kopel, Makassar, Minggu (4/11/2012).
Menurut Herman, sisa masa jabatan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo saat ini tidak lebih dari satu tahun. Usulan pinjaman menjelang Pilgub Sulsel 22 Januari 2013.
"Sehingga pinjaman yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel dengan jangka waktu pelunasan selama 5 tahun melebihi dari sisa masa jabatan gubernur. Ketentuan ini adalah sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Herman menambahkan.
Baca Juga:
- GKR Hemas dan Bupati Gunungkidul Melayat Rezza
- Puluhan Karung Gula Malaysia Disita di Singkawang
- DPRD Minta Pemkab Bone Tidak Berpolitik
- Wahdah Tebar Dai Nusantara di 17 Kota