Liga Super Indonesia
Akta Hibah Tahun 2006 Perjelas Status Persisam
Bila Pemerintah Kota Samarinda tidak juga mengambil sikap dan menyatakan bahwa Persisam Putra

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -- Bila Pemerintah Kota Samarinda tidak juga mengambil sikap dan menyatakan bahwa Persisam Putra Samarinda telah dihibahkan ke Pemkot Samarinda maka dikhawatirkan wibawa Pemkot akan jatuh di mata rakyat. Demikian dikatakan Carolus Tuah, Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pokja 30 kepada tribunkaltim.co.id, Minggu (28/10/2012).
Menurut Tuah, ia telah menemukan akta hibah Persisam Putra yang menegaskan bahwa Persisam Putra telah dihibahkan oleh H Harbianysah kepada Pemkot Samarinda. Adapun akta itu dibuat oleh Notaris dan PPAT Hernawan Hadi SH Nomor 23 dan dikeluarkan tanggal 7 Januari 2006. Akta menyatakan H Harbiansyah menghibahkan Persisam Putra Samarinda yang kala itu dijabat Ahmad Amins.
"Berdasarkan akte Januari tahun 2006, diakui sendiri oleh Haji Harbiansyah bahwa Persisam itu pernah dihibahkan tahun 2006 kepada Pemkot Samarinda yang saat itu Walikotanya Ahmad Amins. Baca saja pasal per pasal dan itu tidak bisa dibantah," kata Tuah.
Dari segi hukum lanjutnya, berdasarkan Kitab Undang Hukum Perdata (KUHP) sudah dikatakan bahwa barang yang sudah dihibahkan tidak bisa ditarik kembali.
"Contoh konkritnya adalah SMA Plus Yayasan Melati, sempat ribut antara Haji Rusli dengan Pemprov dan Haji Rusli mematikan semua jurus Pemrpov dengan itu saja, barang yang sudah dihibahkan tidak bisa ditarik, selesailah permasalahannya," katanya.
Seharusnya menurut Tuah, langkah yang diambil Pemkot bukan lagi menunda - nunda penegasan pengakuan status kepemilikan melainkan rehabilitasi nama baik pemkot yang sudah lalai dalam mengamankan aset daerah.
"Persisam itu selama 5 tahun itu mendapatkan hibah yang jumlahnya miliaran dari Pemkot Samarinda dan kita tahu bersama bermasalah secara hukum. Dari situ saja kita bisa menyimpulkan bahwa Pemkot selaku pemilik itu lalai terhadap kewajiban. Pertama, lalai karena tidak mendaftarkan sebagai barang milik daerah. Kedua, semestinya pemkot melakukan pengamanan dan pemeliharaan, tapi itu saja dia lalai," katanya.
Untuk menyelamatkan wibawa Pemkot lanjutnya, tidak ada jalan lain selain menyatakan bahwa Persisam adalah milik pemkot Samarinda dan milik publik Samarinda.
"Ini memotong konflik yang ada, carut - marutnya status kepemilikan. Ini mengingatkan pemkot supaya Persisam ini diamankan dan dipelihara karena fakta ini milik pemkot. Bukan malah memutar balikkan fakta atau membangun polemik baru," katanya.
Terkait pernyataan Angkasa Jaya yang menegaskan Persisam memang tidak bisa dicatat sebagai aset daerah, Tuah meyakini bahwa Angkasa Jaya tidak mempunyai informasi yang memadai tentang status Persisam dan belum pernah membaca akta hibah tahun 2006 tersebut.
"Saya yakin dia tidak pernah membaca akta ini. Dan saya yakin dia tidak mengetahui status Persisam sendiri. Dan ketika dia mengatakan itu sulit diasetkan itu menunjukkan kulitasnya dia sebagai anggota DPRD," pungkas Tuah.