Murdoko Ajukan Pledoi Pribadi Sikapi Tuntutan Jaksa
Ketua DPRD Jawa Tengah sekaligus terdakwa penggunaan dana kas daerah Kabupaten Kendal periode 2003 dan 2004, Murdoko akan mengajukan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Jawa Tengah sekaligus terdakwa penggunaan dana kas daerah Kabupaten Kendal periode 2003 dan 2004, Murdoko akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pribadi, menyikapi tuntutan jaksa penuntut umum.
"Saya akan mengajukan sendiri (pledoi), penasehat hukum juga mengajukan sendiri," ujar Murdoko dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).
Jaksa penuntut umum menyebut Murdoko bersalah menggunakan uang kas daerah Pemkab Kendal dengan total nilai Rp 4.750.000.000, bukan saja untuk kepentingan diri sendiri, tapi juga untuk orang lain. Makanya, Murdoko disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut uang kas daerah untuk kepentingan Murdoko totalnya Rp 4.750.000.000. Uang ini tidak dinikmati sendiri tapi bersama-sama dengan mantan Bupati Kendal Hendy Budoro dan mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Daerah Warsa Susilo.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dengan pidana denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan," ujar penuntut umum Riyono.
Murdoko terbukti melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang tipikor.
Politisi PDI Perjuangan ini diberatkan karena tidak mengakui terus terang perbuatannya. Murdoko juga tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Terdakwa adalah anggota DPRD Semarang yang seharusnya memberi contoh yang baik terhadap pengelolaan keuangan daerah," terang jaksa Riyono, sambil menambahkan Murdoko diringankan karena sopan selama sidang dan masih memiliki tanggungan keluarga.