Mafia Anggaran
KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Suap Marzuki Alie
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum puas hanya memenjarakan mantan anggota Banggar DPR Wa Ode

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum puas hanya memenjarakan mantan anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati dalam kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID).
Lembaga superbody itu memastikan segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR, termasuk dugan suap yang diterima Ketua DPR RI, Marzuki Alie.
"KPK tidak diam, tapi kami sampai saat ini masih memvalidasi informasi yang diungkap saksi atau terdakwa di persidangan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Pernyataan tersebut dilontarkan KPK menyusul sejumlah keterangan saksi maupun terdakwa Wa Ode Nurhayati yang mengungkap dugaan keterlibatan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) dan pimpinan DPR.
Johan mengatakan, untuk itu pihaknya akan mevalidasi informasi tersebut. Selanjutnya apabila didukung bukti-bukti yang mendukung, maka KPK, sambung Johan, akan membuka penyidikan baru.
Seperti diketahui, pada persidangan Wa Ode terungkap dugaan keterlibatan anggota Banggar dan pimpinan DPR dalam kasus suap DPID.
Politisi PAN tersebut menyatakan bahwa mantan pimpinan Banggar DPR, Melchias Markus Mekeng pernah menerima dana Rp 250 miliar dari proyek DPID. Dia menyebut hal itu sebagai jatah konstitusional.
Wa Ode mengetahui keterlibatan Melchias didasari oleh berkas pemeriksaan tenaga ahli Banggar DPR RI Nando.
Dengan mengutip kesaksian Nando, Wa Ode menyatakan empat pimpinan Banggar DPR RI menerima jatah Rp 250 miliar.
Sedangkan Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima Rp 300 miliar. Adapun tiga wakilnya, Anis Matta, Priyo Budo Santoso, serta Pramono Anung menerima Rp 250 miliar.
BACA JUGA: