Pedagang Pasar Andir Diciduk Bawa Sabu-sabu
SA (46) yang sehari-hari berjualan sayur di Pasar Andir nekat menjadi kurir dan menjaul sabu.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - SA (46) yang sehari-hari berjualan sayur di Pasar Andir nekat menjadi kurir dan menjaul sabu.
Ia tergiur iming-iming upah Rp 1 juta sekali mengantar paket sabu-sabu. Polisi menciduknya saat mengantarkan sabu seberat 40 gram. SA diketahui residivis kasus ganja dan pernah masuk bui di Lapas Banceuy Bandung.
SA bersekongkol dengan temannya sewaktu di Lapas Banceuy, berinisial W. Ia diperintahkan W mengantarkan sabu siap edar seberat 40 gram kepada tersangka berinisial J di kawasan Cileunyi.
Baik J maupun W kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus buron.
"Saya disuruh dia (W) ngambil bungkusan plastik di selokan dekat gerbang Tol Pasirkoja. Dia bilang, kalau bungkusan itu sabu. Dia nawarin, kalau mau coba sabu, ambil dari satu bungkusan ukuran kecil lainnya. Tadinya bungkusan sabu itu mau disimpan di semak-semak yang lokasinya di kawasan Cileunyi. Tapi keburu ketangkap polisi," kata SA yang bebas dari bui pada 2011 lalu, kepada wartawan, Kamis (18/10/2012).
Kasus penangkapan SA ini berawal saat anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung menciduk IW (33) di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, belum lama ini.
Petugas sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait kabar akan adanya transaksi narkotik.
Polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat satu gram dari IW. Sabu itu disembunyikan di saku jaket sebelah kiri tersangka.
Dari informasi yang diperoleh petugas, IW yang berprofesi sebagai perajin sablon itu mengaku membeli sabu seharga Rp 200 ribu dari SA. Penyelidikan pun berkembang lalu petugas segera memburu SA.
IW mengaku kalau dia hanya sebagai penikmat narkotik bukan sebagai pengedar. "Baru dua kali pakai sabu mah," ujar IW saat dimintai keterangan di Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Kini, baik SA maupun IW mendekam di ruang tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polisi kini memburu dua tersangka lainnya yang berstatus buron, yaitu J dan W.