Senin, 6 Oktober 2025

Diduga Rangkap Jabatan LSM Laporkan Dewan

Anggota DPRD Ketapang Kasdi, dilaporkan empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ketapang ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Ketapang

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Anggota DPRD Ketapang Kasdi, dilaporkan empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ketapang ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Ketapang dan instansi terkait atas dugaan merangkap jabatan, sebagai anggota DPRD dan Ketua Koperasi Sepakat Mekar.

Sukiman, Koordinator LSM Ketapang mengatakan, laporan tersebut dibuat beberapa LSM Ketapang yakni LSM (BPK-DPPNI), Permata, Aspiraba dan Koalisi LSM Ketapang, sebagai tindak lanjut aduan dari panitia pelaksana rapat anggota biasa KUD Sepakat Mekar Kecamatan Air Upas.

"Kami sudah laporkan hal ini ke badan kehormatan DPRD, Bupati Ketapang serta instansi terkait, kami minta laporan ini agar ditindaklanjuti," kata Sukiman, Kamis (18/10/2012).

Sukiman mengungkapkan dalam rapat anggota biasa pada 5 September 2012 yang mengagendakan pemilihan Ketua KUD Sepakat Mekar, dihadiri 655 anggota dari 1.500 anggota KUD Sepakat Mekar, terpilih Yusuf Mahian sebagai Ketua KUD Sepakat Mekar untuk periode 2012-2017.

"Anehnya dalam surat keterangan dari disperindagkop yang dikeluarkan ketua adalah saudara Kasdi, bukan atas nama Yusuf Mahian, ini juga kami pertanyakan ke absahanya, ini tidak dapat dibenarkan secara yuridis hukum," kata Sukiman.

Menurut Sukiman sesuai dengan undang-undang RI No.27 tahun 2009 tentang majelis permusyawatan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah bagian ketiga belas pasal 378 ayat (1) menjelaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan.

Kasdi, anggota dewan dari PDIP tersebut belum bisa dikonfirmasi. Sementara itu ketua BK DPRD Ketapang, Teris Yohanes yang dikonfirmasi mengatakan, dalam ketentuan tindakan yang dilakukan Kasdi tersebut tidak masalah, sebab dia hanya menjabat sebagai ketua koperasi milik perusahaan.

"Yang tidak boleh itu kalau koperasi tersebut milik pemerintah, namun kalau koperasi itu milik swasta atau perusahaan itu tidak ada masalah," katanya.

Kendati demikian, kata Yohanes, pihaknya perlu untuk melakukan rapat bersama anggota terlebih dahulu untuk menentukan masalah ini. Menurutnya ketua tidak bisa seorang diri mengambil keputusan. "Kita akan rapatkan dulu, bagaimana keputusannya," ujarnya.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved