Rabu, 1 Oktober 2025

Demo Tolak Outsourcing PLN

Ini bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

zoom-inlihat foto Demo Tolak Outsourcing PLN
surya/Miftah Faridl
Massa buruh yang demo menolak sistem outsourcing di PT PLN, Kamis (18/10/2012)

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) turun ke jalan, Kamis (18/10/2012). Mereka berunjukrasa menolak diberlakukannya sistem outsourcing di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menurut Catur, salah satu masa aksi, menyebutkan, sejak 2011 lalu, ratusan buruh pencatat meter listrik di Jatim mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena memberlakukan sistem outsourching.

"Ini bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. MK sudah putuskan bahwa apa yang dilakukan PT PLN bertentangan dengan UU," ungkapnya,Kamis (18/10/2012).

Dikatakan Catur, sistem outsourcing yang diberlakukan PT PLN bertentangan dengan pasal 65 ayat (2) huruf c, pasal 66 ayat (1) UU 13/2003.

"Maka harus ada peralihan status antara pekerja dari penyedianya, ke PT PLN. Kalau tidak, PLN yang notabene BUMN, telah menjalankan perbudakan gaya baru," imbuhnya.

Massa aksi menggelar aksi ini dengan longmarch dari Monumen Kapal Selam menuju Taman Apsari depan Gedung Grahadi. Mereka membentangkan poster dan spanduk penolakan keebijakan outsourcing di tubuh PLN. Aksi ini sempat memacetkan arus lalu lintas di kawasan Jalan Pemuda.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved