Polisi Ringkus Perampok Emas Milik Neti
Polsek Tanah Jambo Aye kembali menangkap seorang tersangka perampok 28 mayam emas milik Neti
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Polsek Tanah Jambo Aye kembali menangkap seorang tersangka perampok 28 mayam emas milik Neti (33), warga Desa Keude Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, beberapa waktu lalu.
Tersangka, BD (41), ditangkap di rumahnya Desa Kuala Simpang Ulim, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, Sabtu (13/10/2012) dinihari lalu. Untuk kepentingan penyelidikan, polisi baru mengekspose kasus itu, Selasa (16/10/2012).
Polisi menyebut BD bertindak sebagai salah satu pelaku dengan menggunakan kapak tersebut. Sebelumnya, polisi telah menangkap FZ dan HR tersangka dalam kasus yang sama.
“Kita dibantu satuan Intel dan Reskrim Polres Aceh Utara dalam penangkapan BD. Hasil pemeriksaan sementara, ternyata ada tiga orang lagi yang terlibat dalam perampokan itu. Identitas ketiga orang ini sudah kita kantongi, dan kini terus kita buru,” terang Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Mukhtar kepada Serambi, kemarin.
Ditambahkankan, BD mengakui dia terlibat dalam aksi perampokan tersebut. “Dia mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari hasil penjualan emas tersebut. Dia diajak oleh FD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tanah Jambo Aye,” terang Iptu Mukhtar.
Menurut Mukhtar, emas hasil kejahatan itu dijual pada agen liar di Kota Langsa dengan harga Rp 22 juta. “Penjualan emas itu dibantu oleh VD yang kini masih kita buru,” terang Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bripka Jasman.
Diberitakan sebelumnya, dua pria mengenakan helm merampok 28 mayam emas milik Neti di Dusun Lampoh U, Desa Keude Pantonlabu, Aceh Utara, 28 Agustus 2012 lalu. Pelaku menggunakan kampak, sempat meninju wajah korban dan melarikan kalung serta gelas emas milik korban.