Minggu, 5 Oktober 2025

Asik Berjudi Tiga Petani Diringkus Polisi

Arena judi tersebut digrebek sekitar pukul 00.30 WIB. Tiga pelaku berhasil diamankan

zoom-inlihat foto Asik Berjudi Tiga Petani Diringkus Polisi
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Tiga orang petani harus meringkuk di dalam sel penjara polisi. Pasalnya, mereka kepergok petugas sedang bermain judi remi di Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Tuban, Selasa (16/10/2012).

Tiga penjudi itu antara lain, Dimas Hariyanto (45) warga Desa Prambontergayang; Dateng Hariyono (43) warga Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko; dan Sunarko (30) warga Desa Karangtinoto, Kecamatan Rengel, Tuban.

"Arena judi tersebut digrebek sekitar pukul 00.30 WIB. Tiga pelaku berhasil diamankan dan saat ini semuanya masih menjalani pemeriksaan penyidik," ujar Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento, Selasa (16/10/2012)..

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, sebuah alas yang digunakan bermain serta uang taruhan sebanyak Rp 45.000 dari lokasi kejadian.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tambah Noersento.

Menurutnya, penggrebekan ini bermula dari laporan warga bahwa ada arena judi yang sedang digelar di sana. Begitu dipastikan benar, polisi langsung melakukan penggrebekan terhadap arena judi tersebut.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved