Selasa, 7 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Kabareskrim: Kompol Novel Tidak Kebal Hukum

Ia tak setuju jika aksi Polda Bengkulu yang datang membawa surat penangkapan terhadap Novel ke KPK, sebagai bentuk kriminalisasi.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Kabareskrim: Kompol Novel Tidak Kebal Hukum
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Sejumlah polisi mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2012) malam. Polisi dari Polda Bengkulu beserta Polda Metro Jaya datang ke KPK untuk menangkap salah satu anggota penyidik KPK, Kompol Novel, karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Bengkulu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman menyatakan, personelnya tak kebal hukum, kendati sudah dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin dan kode etik.

Hal itu juga berlaku untuk Kompol Novel Baswedan, penyidik titipan Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sidang disiplin tidak menggugurkan pidana yang dilakukan anggota Polri. Karenanya, dilakukan proses penyidikan yang sudah dilakukan Polda Bengkulu," ujar Sutarman kepada wartawan di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10/2012).

Sutarman mengakui, sebagai Kabareskrim dirinya ikut bertanggung jawab untuk mengawasi penyidikan personel Polri jika diduga bersalah, apakah sesuai prosedur atau tidak, merujuk kepada peraturan.

Ia tak setuju jika aksi Polda Bengkulu yang datang membawa surat penangkapan terhadap Novel ke KPK, sebagai bentuk kriminalisasi. Sebab, tindakan Novel saat menjabat Kasatreskrim Polda Bengkulu pada Februari 2004, murni kriminal.

"Sekarang kami sudah transparan. Kami bisa melihat ini rekayasa atau bukan. Jadi, kami sama-sama mengungkap kasus ini. Jangan bilang anak buah kami tidak salah, karena yang berhak menyatakan itu adalah hakim," papar jenderal bintang tiga. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved