Penarikan Penyidik KPK
Kabareskrim: Kompol Novel Tidak Kebal Hukum
Ia tak setuju jika aksi Polda Bengkulu yang datang membawa surat penangkapan terhadap Novel ke KPK, sebagai bentuk kriminalisasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman menyatakan, personelnya tak kebal hukum, kendati sudah dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin dan kode etik.
Hal itu juga berlaku untuk Kompol Novel Baswedan, penyidik titipan Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang disiplin tidak menggugurkan pidana yang dilakukan anggota Polri. Karenanya, dilakukan proses penyidikan yang sudah dilakukan Polda Bengkulu," ujar Sutarman kepada wartawan di Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10/2012).
Sutarman mengakui, sebagai Kabareskrim dirinya ikut bertanggung jawab untuk mengawasi penyidikan personel Polri jika diduga bersalah, apakah sesuai prosedur atau tidak, merujuk kepada peraturan.
Ia tak setuju jika aksi Polda Bengkulu yang datang membawa surat penangkapan terhadap Novel ke KPK, sebagai bentuk kriminalisasi. Sebab, tindakan Novel saat menjabat Kasatreskrim Polda Bengkulu pada Februari 2004, murni kriminal.
"Sekarang kami sudah transparan. Kami bisa melihat ini rekayasa atau bukan. Jadi, kami sama-sama mengungkap kasus ini. Jangan bilang anak buah kami tidak salah, karena yang berhak menyatakan itu adalah hakim," papar jenderal bintang tiga. (*)
BACA JUGA
- 22 Pengacara Siap Bela Penyidik KPK
- Ridwan Saidi: SBY Enggak Bisa Kita Harapkan
- Kabareskrim: Institusi yang Membesarkan KPK Adalah Polri
- ICW: SBY Harus Segera Mengambil Sikap!