Polisi Kejar Nasrul-Syamsu
untuk melakukan penjemputan paksa, terhadap dua terpidana kasus korupsi dana tunjangan kesehatan DPRD Kerinci tahun anggaran 2003
TRIBUNNEWS.COM KERINCI,– Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa, terhadap dua terpidana kasus korupsi dana tunjangan kesehatan DPRD Kerinci tahun anggaran 2003, yakni mantan Ketua DPRD Kerinci Nasrul Madin dan mantan Anggota DPRD Kerinci Syamsu Arifin.
Hal tersebut dilakukan, setelah kedua terpidana tidak kunjung menyerahkan diri ke Rumah Tahanan Sungaipenuh, meskipun putusan kasasinya sudah turun sejak beberapa bulan lalu. Padahal, kejaksaan sudah beberapa kali memberikan kesempatan kepada keduanya, untuk menyerahkan diri secara baik-baik.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Endro Wasistomo, mengatakan, pihaknya sudah meminta bantuan kepada Polres Kerinci, untuk melakukan penjemputan secara atau pengejaran paksa terhadap dua mantan pimpinan DPRD Kerinci.
Ya, kita sudah minta bantuan dari Polres Kerinci, untuk melakukan penjemputan paksa,” ujar Endro Wasistomi, saat dikonfirmasi Tribun, via telepon genggamnya, Minggu (30/9/2012).
Sebelumnya dia mengatakan akan menjadikan kedua terpidana DPO, jika saat penjemputan paksa tidak berada ditempat. Nanti akan kita cari lah,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, memberikan batas waktu hingga Jumat (28/9) lalu, bagi mantan Ketua DPRD Kerinci, Nasrul Madin, dan mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, Syamsu Aripin, untuk menyerahkan diri.
Ini merupakan kali yang kedua Kejaksaan Negeri Sungaipenuh memberikan batas waktu bagi terpidana kasus korupsi dana tunjangan kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci anggaran 2003, untuk menyerahkan diri.
Pada batas waktu yang pertama, hanya Z Arifin yang secara sportif datang ke Rumah Tahanan Sungaipenuh, untuk menjalani masa penahanannya setelah keluarnya putusan kasasi dari Makamah Agung, sedangkan Nasrul Madin dan Syamsu Arifin tidak ada kabar.
Berdasarkan penelusuran Tribun informasi yang didapat dari sumber menyebutkan Syamsu sedang mengurus kuliah anaknya di Jakarta, dan berencana menyerahkan diri Rabu depan.
Sedangkan Nasrul Madin hingga kemarin belum ada kabarnya. Saat dicoba dihubungi hanphonennya selalu tidak aktif. Beberapa waktu lalu sempat berembus kabar bahwa pihak kejaksaan sudah berunding dengan keluarga Nasrul terkait penyerahan dirinya, namun belakangan nasrul tak kunjung mehyerah juga.
Kapolres Kerinci AKBP Ismail melalui Kabag Ops Kompol Katino mengatakan, Kejaksaan sudah melakukan permintaan kepada Polres, untuk membantu melakukan penjemputan paksa, jika yang bersangkutan masih mangkir.
Anggota kita siap turun untuk menjemput kedua terpidana. Hanya saja sampai saat ini kita masih menunggu permintaan secara tertulis dari kejaksaan, yang kemungkinan disampaikan hari Senin (hari ini.red),” ungkapnya.
Untuk informasi, selain Nasrul Madin dan Syamsu Arifin, terpidana lainnya yakni Z Arifin sudah menyerahkan diri. Sementara belasan anggota DPRD lainnya juga ikut terlibat. Bahkan ada yang sudah selesai menjalani masa penahanan.
Putusan kasasi ini sebenarnya sempat mengendap selama empat tahun, dan baru Senin (30/7) lalu, putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung terhadap 3 mantan pimpinan DPRD Kerinci, diteruskan oleh Pengadilan Negeri Sungaipenuh kepada Kejaksaan Negeri Sungaipenuh untuk tindakan lebih lanjut.
Untuk diketahui, menindak lanjut banding Putusan Pengadilan Negeri Sungaipenuh pada tanggal 21 Nopember 2006, Pengadilan Tinggi Jambi memutuskan dengan nomor: 40/PID/2007, tertanggal 14 Agustus 2007, terdakwa I atas nama Drs. H. Z. Arifin Adnan, mantan Wakil Ketua DPRD Kerinci, terdakwa II atas nama H. Nasrul Madin, Mantan Ketua DPRD Kerinci, di vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara, sementara terdakwa III atas nama Syamsu Arifin, divonis selama 2 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, juga diputuskan bahwa terdakwa III harus membayar denda Rp. 28.760.727, dan