Revisi UU KPK
Bola RUU KPK Ada di Baleg
Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika menyatakan pembahasan RUU KPK saat ini berada di Badan Legislatif DPR.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika menyatakan pembahasan RUU KPK saat ini berada di Badan Legislatif DPR.
"Bolanya di Baleg, disempurnakan, diperbaiki dan itu tetap draft, ketika draft jadi RUU harus persetujuan Paripurna," kata Gede Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Pasek mengatakan terdapat aturan dalam UU tersebut yang masih harus diperbaiki seperti penyidik KPK.
"Penyidik mandiri atau tidak, itulah yang harus diperbaiki, kenapa enggak ditegaskan di UU," katanya
Kemudian, kata Pasek, terkait pergantian pemimpin di tengah jalan. Hal itu mengantisipasi kejadian pemilihan ketua KPK Busyro Muqqodas. Mengenai penyadapan juga menjadi pembahasan.
"Dimanapun itu harus diatur," imbuhnya.
Masalah penuntutan juga harus diatur, apakah KPK juga dapat menuntut dan menyidik.
"UU kejaksaan norma mau diatur, dia bisa menuntut bisa menyidik, KPK juga harus sama bisa menuntut dan menyidik. Kalau kejaksaan hanya menuntut saja, maka yang lain tidak boleh menuntut. Maka kritisi dulu UU Kejaksaan, UU kejaskan dan penyidikan KPK harus sama karena extraordinary crime," imbuhnya.
Klik: