Rabu, 1 Oktober 2025

Lima Pasangan Remaja Mesum Terancam Dihukum Cambuk

Tim Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Sabtu (22/9/2012) malam sekitar pukul 22.00 WIB kembali menjaring sebanyak

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Lima Pasangan Remaja Mesum Terancam Dihukum Cambuk
Serambi Indonesia/Zubir
Seorang terdakwa perjudian (maisir) sedang menjalani eksekusi cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid Raya Darulfallah, Langsa, Kamis(19/5/2011) petang.

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tim Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Sabtu (22/9/2012) malam sekitar pukul 22.00 WIB kembali menjaring sebanyak lima pasangan khalwat (mesum) di beberapa lokasi terpisah.

Pasangan remaja yang dituduh melanggar Qanun Nomor 14 tentang khalwat/mesum tahun 2003 itu dilepas kembali setelah mendapat pembinaan di lapangan dan menandatangani surat perjanjian tidak mengulang lagi perbuatan tersebut.

Kepada Serambi (Tribun Network), Minggu (23/9/2012) Kadis Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM menegaskan, sebenarnya bagi mereka yang melanggar Qanun No.14 tahun 2003, sesuai isi pasal 22, maka kepada mereka dapat dikenakan hukuman cambuk di depan umum maksimal sembilan kali dan minimal tiga, atau membayar denda maksimal Rp 10 juta dan minimal Rp 2,5 juta.

Menurutnya, kepada pasangan muda-mudi itu hanya diberikan pembinaan serta menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Setelah menandatangani surat perjanjian tak akan mengulangi perbuatannya, kelima pasangan masih berstatus pelajar dan mahasiswa ini diserahkan kepada pihak orang tua masing-masing.

Jika mereka kedapatan yang kedua kali, maka akan dikenakan hukuman cambuk di depan umum,"tegas Ibrahim Latif, seraya menambahkan akan terus melakukan patroli untuk membersihka Kota Langsa dari kemaksiatan.

Selain itu, Kadis Syariat Islam itu juga menegaskan, bagi yang memberikan fasilitas dan atau melindungi orang yang melakukan perbuatan mesum juga dapat ditangkap dengan hukuman Ta’zir, yaitu kurungan maksimal enam bulan dan atau denda maksimal Rp 15 juta, serta minimal Rp 5 juta.

Kepada orang tua, Ibrahim Latif mengingatkan agar terus melakukan pengawasan sebaik mungkin terhadap anak-anaknya terutama wanita maupun lelaki, supaya tidak berkeliaran pada malam hari hingga larut.

Menurutnya tujuan pelaksanaan hukum cambuk itu sendiri, adalah untuk membuat jera supaya tak mengulangi perbuatannya itu, dan menjadi i’tibar (pelajaran) kepada yang lain. Ketika disinggung mengenai banyak kelompok yang didanai dari luar yang tak senang terhadap berjalannya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Ibrahim Latief menegaskan, tidak mau ambil pusing.

"Silahkan saja, anjing mengonggong kafilah tetap berlalu," ujarnya. (c42)

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved