Sabtu, 4 Oktober 2025

Gara-gara Burung, Satpol PP Dituntut 3 Bulan

Joko Prihartanto (43), oknum PNS Satpol PP Kabupaten Tulangbawang dituntut 3 bulan penjara karena

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Gara-gara Burung, Satpol PP Dituntut 3 Bulan
wikipedia
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Joko Prihartanto (43), oknum PNS Satpol PP Kabupaten Tulangbawang dituntut 3 bulan penjara karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan kekerasan kepada Andi Haris.

Jaksa penuntut umum Anyk Kurniasih pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (12/9/2012) menyatakan Joko Prihartanto terbukti melanggar pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menuntut terdakwa Joko Prihartanto dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Anydk di hadapan ketua majelis hakim Itong Isnaini.

Dalam pertimbangannya Anyk menyatakan hal yang memberatkan tidak ada perdamaian. Sedangkan yang meringankan Joko sopan dalam persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Joko yang merupakan warga Perum Nirwana Regency, Gunung Sulah, Bandar Lampung akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya.

Perkara yang menimpa Joko berawal saat dirinya kehilangan seekor burung Murai kesayanganya pada 28 Oktober 2011. Lalu Joko menuduh Andi yang telah mencuri burung Murai miliknya.

Joko lalu menghubungi Andi untuk datang ke pos satpam perumahan tempat tinggal dirinya. Setelah Andi datang, Joko langsung marah-marah sambil menuding dirinya mencuri burung miliknya. Setelah terus didesak, namun Andi tetap tidak mengakui kalau dirinya yang mencuri, Joko lalu makin naik pitam.

"Saya ini enggak bisa dibohongin, saya ini bisa jadi polisi, bisa jadi jaksa, saya ini inspektorat," ujar Joko yang dikutip oleh jaksa Anyk dalam dakwaannya.

Lalu Joko juga menyuruh sopirnya untuk mengambil pistol dengan mengatakan "Udah ambil pistol biar dia tahu siapa saya. Saya mau buang peluru disini." Saat itu Joko juga sempat menampar pipi Andi.

Tidak lama kemudian datang Boni anggota Polsek Sukarame. Lalu Boni mengajak Joko dan Andu untuk melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut diketahui yang mencuri burung milik Joko ternyata bukanlah Andi.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved