Eks Bupati Banyuwangi Terancam Penjara Seumur Hidup
Mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2007
Laporan Wartawan Surya, Musahadah
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2007 terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Hal itu dimungkinkan karena jaksa akan mengenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Koordinator tiga pada JAM Pidsus Kejagung M Anwar mengungkapkan, kedua pasal itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Ratna.
Istri Mantan Bupati Jembrana ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,7 miliar saat pengadaan tanah untuk mem,bangun Bandar udara Banyuwangi.
Sebagai bupati dan sebagai ketua tim tim pembebasan lahan lapangan terbang pada 2006-2007 dia telah menentukan harga tanpa tim penaksir harga.
Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 mengenai Pengadaan Tanah bagi Pelaksana Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pada tahun 2006 harga ganti rugi lahan ditetapkan sebesar Rp 60.000 per meter persegi. Adapun pada tahun 2007 harganya ditetapkan sebesar Rp 70.000 per meter persegi.
Dalam kasus ini, sembilan tersangka telah diadili dan dijebloskan ke penjara. Lima diantaranya Mantan Bupati Samsul Hadi dan empat anak buahnya. Dan empat lainnya anak buah Ratna.
Kenapa Ratna baru akan diadili?, Anwar beralasan ada proses yang harus dilaksanakan. “Ini tersangka terakhir kok,” katanya.
Anwar berharap, selama proses menuju persidangan Ratna tetap ditahan di rutan tanpa harus dialihkan menjadi tahanan kota. “Tapi itu tergantung kajati sini lho. Saya cuma mengantar sampai sini saja,”tukasnya.