Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Imbau Penyedia Kartu Kredit Lebih Selektif

Kasus pemalsuan kartu kredit yang sempat menguras uang di Bank Mandiri sebesar Rp 1,03 miliar masih berbuntut panjang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Polisi Imbau Penyedia Kartu Kredit Lebih Selektif
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Abdul Rakhman Baso.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus pemalsuan kartu kredit yang sempat menguras uang di Bank Mandiri sebesar Rp 1,03 miliar masih berbuntut panjang. Polisi mengimbau para penyedia kartu kredit agar lebih selektif saat memberikan persetujuan aplikasi kartu kredit. Terlebih setelah mengemukanya kasus pemalsuan fraud kartu kredit senilai Rp 1,03 miliar oleh kakak beradik, SUR (28), dan SUT (24) oleh Polda Jabar, belum lama ini.

Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Abdul Rakhman Baso di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/9/2012). Selain mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap pihak bank, Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa peran bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas) akan lebih ditingkatkan.

"Terutama, peningkatan babinkamtibmas ini agar mereka lebih jeli dan sensitif lagi dengan masalah-masalah yang berkembang di masyarakat. Tentu, peran aktif dari masyarakat juga diperlukan. Terutama, bila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekeliling bisa segera menyampaikannya kepada polisi," ujar Rakhman.

Khusus bank atau penyedia kartu kredit, Kapolrestabes menekankan agar mereka melakukan pengecekan dan pengontrolan dengan saksama di awal para nasabah atau konsumen kartu kredit saat melakukan pengajuan sebuah kartu kredit.

Perihal kasus SUR dan SUT yang memalsukan data mereka lalu memanipulasi data lainnya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, disebutkan Rakhman, tidak ada kaitannya dengan kasus teroris.

Meski tak dipungkiri kasus penangkapan terduga teroris belum lama ini di Arcamanik, Bandung didapuk memanfaatkan kecanggihan teknologi lewat dunia maya. Untuk kasus SUR dan SUT murni kriminal. Keduanya, diduga sudah merencanakan segala sesuatunya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya lewat teknologi.

SUR dan SUT didapuk telah memanfaatkan kelemahan bank atau penyedia kartu kredit. Sehingga dengan leluasa bisa meraup keuntungan hingga mencapai sekitar Rp 1,03 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Sub Direktorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat, Minggu (9/9/2012) mengamankan dua tersangka kakak beradik yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen aplikasi. Dokumen yang dipalsukan adalah Fraud Kartu Kredit dengan kerugian sekitar Rp 1,03 miliar.

Modus SUR dan SUT berawal dari data Bank BCA yang diperoleh mereka. Lalu, mereka melakukan pengajuan ke Bank Mandiri. Kini, keduanya sudah ditahan di Mapolda Jabar dan dijerat pasal 263 KUH Pidana perihal pemalsuan identitas dengan ancaman hukuman 18 bulan penjara. (dic)

Baca Juga:


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved