Berkas Korupsi Thomas Alfa Edison Dilimpahkan
Kejaksaan Negeri Nunukan telah menerima pelimpahan dari polisi terhadap berkas perkara dugaan korupsi pajak alat berat dengan tersangka
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri Nunukan telah menerima pelimpahan dari polisi terhadap berkas perkara dugaan korupsi pajak alat berat dengan tersangka mantan pelaksana tugas UPTD Dinas Pendapatan Daerah Kaltim di Kabupaten Nunukan, Thomas Alfa Edison.
"Sudah kita terima beberapa hari lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar kepada Tribun Kaltim (Tribun Network), Senin (10/9/2012).
Sebelumnya mantan calon Bupati Nunukan 2011-2016 itu dibekuk Tim Polres Nunukan di salah satu kontrakannya di Kota Balikpapan. Saat ini Thomas dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sungai Jepun.
Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa 20 orang saksi. Thomas ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan korupsi biaya balik nama dan pajak kendaraan bermotor milik PT Pipit Nusa Raya dengan nilai korupsi sekitar Rp 900 juta.
Dalam kasus korupsi pajak tersebut, tersangka melakukan penagihan kepada wajib pajak alat berat dengan nilai riil yang harus disetorkan ke kas negara. Namun tersangka justru memanipulasi data sehingga jumlah yang disetorkan ke kas negara malah lebih kecil.
Baca Juga:
- Penambang Batubara Terkubur Batubara Hidup-hidup
- Mayat Abas Juragan Tambak Belum Ditemukan
- Sudah 3,4 Ton Garam Disemai di Langit Jambi
- Ada Kejanggalan Dalam Proses Lelang KPU Sulsel