Alat Kejut Harus Pakai Izin Polisi
Suhendi (20), salah seorang bandit pencuri motor tak memiliki izin kepemilikan alat kejut

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Suhendi (20), salah seorang bandit pencuri motor tak memiliki izin kepemilikan alat kejut. Terlebih pria yang sempat menjadi satpam dan kini mengaku bekerja di PT Indoofood.
Kapolsek Arcamanik Kompol Adi Purnama mengatakan, modus bandit motor menggunakan alat kejut merupakan modus baru. Tak dimungkiri, alat tersebut cukup berbahaya bila berfungsi optimal.
"Alat kejut ini harus ada izin kepemilikan. Kalau berfungsi optimal, bahaya. Bisa pingsan, korbannya. Biasa digunakan oleh petugas keamanan. Izin tentu dari kepolisian. Modus kejahatan dengan alat kejut ini, modus baru. Pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya," ujar Adi didampingi Kanit Reskrim AKP Odang Sudarna di Mapolsek Arcamanik, Senin (3/9/2012).
Diberitakan sebelumnya, Suhendi, salah seorang kawanan bandit motor nekat menggunakan alat kejut untuk menjatuhkan Sani Rohimat dan Yudi Pratama dari motor. Lalu Suhendi bersama teman-temannya membawa kabur motor, D 4557 EO yang ditumpangi keduanya usai pulang futsal.
Suhendi bersama 4 kawanan bandit motor, kecuali satu pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian mendekam di sel tahanan Mapolsek Arcamanik, Bandung. Suhendi dijerat Pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.