Kadisdikpora Solo Diduga Korupsi, yang Dilaporkan Jokowi
Sejumlah warga yang tergabung di Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) mendatangi kantor ke Komisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga yang tergabung di Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia (TS3) mendatangi kantor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/8/2012) siang.
Mereka melaporkan dugaan pembiaran yang dilakukan Wali Kota Surakarta (Solo), Joko Widodo atas tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 9.8238.185.000 yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kepala DPPKA Solo.
Hal ini dikatakan Ketua TS3 Ali Usman sesaat sebelum memasukkan laporan ini ke KPK dihadapan wartawan.
"Kami membawa dokumen berbundel-bundel dan sejumlah bukti tindak pidana korupsi ini," kata Ali Usman yang hadir mengenak batik biru bercorak itu.
Ali memaparkan, dugaan korupsi ini bermula saat APBD Surakarta tahun 2010 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp35 Miliar. Sekitar Rp23 Miliar dana itu diperuntukkan untuk BPMKS untuk 110 ribu siswa. Ternyata, saat verifikasi terdapat banyak data yang ganda, setelah itu dihilangkan, data penerima BPMKS sebesar 65.394 siswa dengan nilai anggaran Rp.10.688.325.000.
Sebelumnya, klaim Usman, pihaknya telah melaporkan ke Jokowi selaku penanggung jawab tertinggi APBD Kota Solo, namun hingga saat ini tidak ada perubahan penganggaran untuk BPMKS tahun 2011.
Untuk itu, TS3 menyimpulkan jika harusnya ada dana Rp9 Miliar lebih dana BPMKS pada tahun 2010 yang tidak dikembalikan ke Kas Pemerintah Kota Solo dan hal ini tidak ditindaklanjuti oleh Joko Widodo selaku Walikota.
"Untuk itu, Walikota Solo telah melakukan pembiaran hingga negara dirugikan Rp9 Miliar lebih," ujar Ali serius.
Pelanggaran Jokowi ini terindikasi korupsi yang dijerat dengan pasal 3 jo pasal 23 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi "Seorang pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."
"Kami berharap KPK untuk menindaklanjuti kasus ini," tekan Ali.
Saat dikonfirmasi mengapa Jokowi yang dilaporkannya ke KPK, bukan Kadisdikpora, Usman mengatakan jika semua ada ditanggungjawab Pemimpinnya.
"Semua tanggungjawab pimpinan," tegas dia.
Selain itu, ia pun membantah jika pelaporan ini berkaitan dengan semakin dekatnya pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta, yang melibatkan Jokowi sebagai Calon Gubenurnya.
"Tidak. Saya bukan orang partai. Ini baru dilaporkan karena berkasnya baru lengkap," tandas Usman.
Baca Juga: