Napi Medaeng Sebanyak 133 Dapat Remisi
Hak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman memang sudah diatur dalam UU 12/1995 tentang

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA -Bagi narapidana, momen HUT Kemerdekaan RI ke-67 sangat ditunggu. Itu beralasan, karena sebagian napi mendapat remisi umum pada momen bersejarah itu.
Ini seperti yang ada di Rutan Kelas 1 Surabaya (Medaeng), dimana dari sekitar 1650 orang yang ada, total ada 133 napi mendapat remisi umum.
Dari jumlah itu, 11 napi diantaranya langsung bebas pada Jumat (17/8) ini, karena masa hukuman yang bertepatan habis.
Berdasarkan data dari Rutan Medaeng itu, maka 11 napi yang dinyatakan langsung bebas itu terlibat kasus penggelapan (tiga napi), kasus pencurian (enam napi), dan pemalsuan serta pencurian dengan kekerasan masing-masing satu napi.
"Hak untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman memang sudah diatur dalam UU 12/1995 tentang pemasyarakatan," jelas Agus Irianto, Kepala Rutan Medaeng usai pembacaan remisi umum di halaman tengah Rutan, Jumat (17/8/2012).
Sedangkanb untuk 122 napi, meski sudah diberi remisi umum, namun mereka tak bisa langsung bebas, karena masa hukumannya masih panjang. Ke-122 napi itu diantaranya terlibat dalam kasus narkoba (15 napi), penggelapan (19 napi), dan perlindungan anak (37 napi).
"Setelah mendapat remisi dan keluar dari penjara, maka diharapkan mereka bisa memperbaiki hubungan sosial dan mampu menjalankan tugas dalam keluarganya," tuturnya.