Jumat, 3 Oktober 2025

Kepala BNP2TKI Tak Harus Dipilih Presiden

Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menilai, revisi Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kepala BNP2TKI Tak Harus Dipilih Presiden
net
Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, menilai, revisi Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri harus segera dituntaskan karena kebutuhan TKI akan perlindungan yang lebih optimal.

Dalam siaran pers yang diterima Tribun, Dita mengatakan bahwa sejumlah hal dalam draft revisi usulan DPR yang bernama "Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri," sejalan dengan aspirasi pemerintah, terutama soal penguatan peran Pemda, mulai dari proses rekrut, dokumentasi, pelatihan, persiapan hingga pemberangkatan calon TKI.

Namun di sisi lain, ada sejumlah isi dalam draft DPR tersebut yang menurutnya perlu dikritisi, salah satunya adalah kedudukan serta fungsi BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI), yang dalam RUU oleh DPR disebut BPPILN, mengusulkan untuk menggelar fit and proper test.

Menurut Dita, Kementerian meyakini bahwa fungsi BPPILN atau BNP2TKI adalah sebagai lembaga teknis di bawah koordinasi menteri, dan lingkup tugasnya bersifat teknis dan operasional.

Fungsi BNP2TKI pada dasarnya adalah pelimpahan sebagian fungsi teknis kementerian.

"Maka adalah berlebihan jika posisi Kepala Badan diproses lewat fit and proper test DPR. Apalagi DPR memilih kepala badan berdasarkan sejumlah nama yang disodorkan Presiden, yang lalu dikembalikan lagi ke Presiden untuk dilantik," katanya.

Menurutn Dita, hal itu membuat proses pemilihannya bergeser menjadi proses politik, padahal, tidak seperti menteri, kepala badan bukanlah jabatan politik.

Lebih lanjut ia menjelaskan, karena kepala badan berada di bawah koordinasi menteri, maka akan lebih baik jika Presiden menetapkan berdasarkan masukan dari kementerian teknis terkait, yaitu Kemenakertrans.

"DPR tidak usah masuk terlalu jauh menyeleksi jabatan-jabatan operator yang fungsinya sangat teknis. Apalagi wewenang Pemda telah diperkuat oleh UU ini, sehingga fungsi Badan pun otomatis akan menjadi lebih terbatas. Sehingga tak perlu proses-proses yang rumit, ruwet dan ramai," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved