Kadin Sambut Baik RUU Tabungan Perumahan
Komite Tetap Modal Ventura dan Pembiayaan Alternatif Kamar Dagang dan Industri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Tetap Modal Ventura dan Pembiayaan Alternatif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Irwi Indiastuti Tjahjani menyambut gembira dengan hadirnya RUU Taperum.
“Berdasarkan amanat UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, ini adalah bentuk konkritnya. Pemerintah sudah menunjukkan dukungannya kepada pemberi kerja, baik pemerintah, BUMN, maupun sektor swasta,” ujar Irwi, Senin (13/8/2012).
Untuk memperkuat UU tersebut, menurut Irwi, KADIN mengusulkan kepada pemerintah agar membentuk lembaga independen di bawah pemerintah. “Yang penting lembaga ini kredibel, fungsional, berdedikasi dalam pengerahan dana dari pekerja dan pemberi kerja. Tugas lembaga ini mengelola dan menyalurkan secara proporsional kepada pekerja yang berhak dan telah memenuhi kriteria,” ujar Irwi.
Lebih lanjut Irwi menjelaskan, lembaga tersebut hendaknya memiliki status hukum, memiliki kewenangan, struktur organisasi, serta berbagai kebijakan yang terkait dalam upayanya memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk memiliki rumah yang layak.
“Anggotanya berasal dari pekerja, pemberi kerja dan pemerintah yang menyatu dalam sebuah komite. Tugasnya, mengelola data base pekerja dan pemberi kerja, penetapan skema pinjaman, pembiayaan, fund raising , pemberian insentif pemerintah dan fungsi pengadaan rumah,” tutupnya.