Kamis, 2 Oktober 2025

Ramadan 2012

PNS DKI Dilarang Perpanjang Cuti Lebaran

Pemprov DKI mengimbau kepada PNS di lingkungannya untuk tidak mengambil cuti lanjutan setelah mendapat libur Lebaran selama lima hari

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PNS DKI Dilarang Perpanjang Cuti Lebaran
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang melakukan razia terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran dan sengaja belanja di mal saat jam kerja, di Palembang, Selasa (7/8/2012). Satpol PP Kota Palembang ini melakukan razia di beberapa mal di Kota Palembang, PNS yang tertangkap razia akan di data dan disuruh pulang. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI mengimbau kepada PNS di lingkungannya untuk tidak mengambil cuti lanjutan setelah mendapat libur Lebaran selama lima hari dari tanggal 18-22 Agustus 2012.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budhiastuti, menerangkan larangan tersebut diinstruksikan langsung oleh Sekda DKI, Fadjar Panjaitan. Menurutnya libur PNS dimulai pada 18 Agustus, sebab pada 17 Agustus para PNS diwajibkan mengikuti apel yang diadakan di Monas, Jakarta Pusat.

"Meski masih memiliki jatah cuti, Sekda mengimbau agar PNS tidak mengambil cuti sebagai terusan libur Lebaran karena mereka telah mendapatkan libur selama lima hari. Tetapi imbauan tersebut dikecualikan bagi PNS yang sakit dan memerlukan perawatan kesehatan," ujar Budhiastuti, Rabu (8/8/2012).

Menurutnya jika ada PNS yang mengajukan cuti terusan tidak langsung ditolak, namun dilihat dulu kepentingannya. Jika berkaitan dengan kesehatan dan memerlukan perawatan yang panjang, lanjutnya, tentu akan diizinkan. "Ini semua tergantung dengan kebijakan pimpinan SKPD masing-masing. Jika alasan kesehatan bisa saja diberikan," jelasnya.

Ditambahkannya, sanksi yang akan diberikan bagi PNS yang masih membandel dan sengaja memperpanjang cuti, berupa sanksi kepegawaian. Selain pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), juga akan diberikan teguran atau peringatan tertulis. Surat teguran tersebut akan berdampak dalam pengembangan karirnya.

"Kami juga akan melakukan inspeksi ke unit-unit di lapangan, pada hari pertama masuk kerja. Kami telah berikan surat edaran kepada Kepala SKPD di Jakarta," tandasnya.

Ayo Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved