Jepang Gantung Dua Terpidana Kasus Pembunuhan
Otoritas Jepang pada hari ini, Jumat (3/8/2012), mengeksekusi dua terpidana mati dalam dua kasus terpisah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jepang pada hari ini, Jumat (3/8/2012), mengeksekusi dua terpidana mati dalam dua kasus terpisah.
Menurut Departemen Kehakiman Jepang, seperti dilansir oleh the Jakartapost.com, terpidana pertama bernama Junya Hattori (31). Ia divonis setelah terbukti memperkosa dan membunuh seorang wanita berusia 19 tahun pada 2002 silam.
Sementara terpidana kedua bernama, Kyozo Matsumura. Ia divonis mati lantaran membunuh dua orang anggota keluarganya di tahun 2007.
Jepang merupakan salah satu negara besar di dunia yang masih menerapkan hukuman mati, gantung. Namun kurangnya transparansi menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia.
Hingga kini diperkirakan terdapat 130 terpidana yang menunggu giliran menjalani eksekusi mati. (the jakartapost.com)
Ayo Klik: