Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejaksaan Tinggi Jambi Garap 34 Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Tengku Suhaimi mengungkapkan sejak Januari-Juli 2012 sebanyak 34 kasus

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Tengku Suhaimi mengungkapkan sejak Januari-Juli 2012 sebanyak 34 kasus dugaan korupsi telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Itu masih terus akan berkembang," kata Suhaimi.

Bahkan, ia menargetkan dalam setahun ke depan bisa mengungkap setidaknya 50-100 perkara korupsi di Jambi.  Periode Januri-Juli katanya, sudah lebih 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar.

Selain kasus Kwarda, sejumlah kasus yang telah ditetapkan tersangkanya di antaranya kasus penyimpangan dana PNPB program studi kedokteran Unja dengan tersangka mantan Rektor Unja, Kemas Arsyad.

Lalu kasus dugaan korupsi dana tunjangan pendidikan dan pembinaan di PDAM Tirta Mayang. Tiga orang menjadi tersangka. Yakni Agus Sunara, mantan Dirut PDAM Tirta Mayang. Juga Mahmudi dan Yulianto, masing-masing Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM. Kasus pengadaan Damkar di sejumlah kabupaten/kota. Kejati lewat Kejari masing-masing telah menetapkan tersangka.

Yakni Abdullah Hich, Madjid Mu'az, Arifien Manap, Zulkifli Somad, Syarifuddin Fadhil, Usman T, Syargawi, Raden Hasan B, Arifuddin Yassak, dan Suparno. Dalam kasus pengerukan Sungai Batanghari, Kejati Jambi juga menetapkan Belly J Pacarima sebagai tersangka. Belly Kepala Adpel Jambi.

Untuk kasus pembangunan rumah sakit pendidikan Unja, Kejati telah menetapkan Arif Hidayat, Toha Maryono, dan M Syarif juga sudah jadi tersangka. Bahkan, Syarif sudah ditahan.  

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved