Nama Baik Misbakhun Harus Direhabilitasi
Bila memang PK Misbakhun dikabulkan, berarti nama baik beliau harus direhabilitasi.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Secara yuridis sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum haruslah menghormati putusan Mahkamah Agung. Bila memang PK Misbakhun dikabulkan, berarti nama baik beliau harus direhabilitasi.
Hal ini, menurut Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan HAM, Aboebakar Alhabsy, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 20 KUHAP, ini merupakan pemulihan haknya dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU.
"Saya berharap proses rehabilitasi tersebut dapat dilakukan secara baik dan
proper, sehingga hak hukum, harkat dan martabat beliau dapat
dipulihkan," ujar Aboebakar yang juga anggota Komisi III DPR ini.
Secara politis, tegasnya, ini membuktikan bahwa selama ini Misbakhun telah
menjadi tumbal karena melakukan pembongkaran mega skandal Century.
Putusan PK ini akan meluruskan sejarah mengenai perjuangannya yang dipolitisir, ini adalah buah perjuangan Misbakhun dalam memperjuangkan keadilan bagi dirinya.
"Saya yakin pasca putusan ini beliau akan semakin bersemangat untuk membongkar skandal century sampai ke akar-akarnya.
Sebelumnya, Misbhakun boleh bernafas lega lantaran upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Putusannya sudah dikeluarkan tanggal 5 Juni 2012," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jumat (27/7/2012).
Ridwan menjelaskan, dalam upaya hukum PK ini ada dua terpidana yang mengajukan, yakni Wardono dan Misbakhun. Namun, PK yang diajukan Wardono ditolak.
"Dengan begitu, berarti bebas karena permohonannya minta di bebaskan," kata Ridwan.
Dalam putusan ini, hakim agung yang mengadili permohonan PK ini yakni Artidjo Al Kautsar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa. Namun, ketika ditanya mengenai pertimbangan hakim, Ridwan mengatakan bahwa pertimbangannya masih diminutasi.
"Detail putusannya masih di minutasi. Di majelis belum turun," kata Ridwan.
Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century sehingga melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.