Kamis, 2 Oktober 2025

Selama Ada Perda, Sweeping Tempat Hiburan Malam Dilarang

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan selama ada peraturan Pemerintah Daerah(Perda)

zoom-inlihat foto Selama Ada Perda, Sweeping Tempat Hiburan Malam Dilarang
Tribun Jogja/Iwan Al Khasni
Petugas Gabungan merazia tempat hiburan malam di Yogyakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan selama ada peraturan Pemerintah Daerah(Perda) terkait jam buka dan tutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, tidak pernah ada lagi sweeping.

"Selama ada Perda itu, sudah delapan tahun ini dan jalan tahun ke sembilan tahun 2012 ini belum ada sweeping di wilayah Jakarta. Sweeping itu kan banyak terjadi di luar wilayah Jakarta," ujar Arie saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Arie mengatakan, adanya sweeping tempat hiburan di luar wilayah Jakarta seperti Depok, Bekasi dan Tangerang bukanlah bagian dari tanggungjawabnya.

"Kalau di wilayah luar Jakarta kan bukan tanggungjawab dan urusan saya. Sebaiknya ada koordinasi juga dengan Dinas terkait disana," pungkas Arie.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved