Menyongsong Ramadan
Ini Jam Kerja PNS DKI Selama Ramadhan
Selama bulan Ramadan PNS DKI masuk dari pukul 08.00-15.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI telah melakukan pengaturan jam kerja bagi PNS di lingkungannya selama bulan suci Ramadan. Bila biasanya PNS masuk kerja dari pukul 07.00-16.00 WIB, maka di bulan Ramadan PNS masuk dari pukul 08.00-15.00 WIB.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budhiastuti, pengurangan jam kerja tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 1073/2012 tentang Pengaturan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1433 Hijriah. Dikatakannya, pengaturan ini selalu ada tiap tahunnya untuk memberikan dispensasi bagi pegawai Muslim dalam menjalankan ibadah namun tetap menjalankan tugasnya sebagai abdi rakyat.
"Pengaturan jam kerja itu berlaku setiap hari kerja, dari Senin-Kamis. Khusus hari Jumat, jam pulang PNS lebih panjang 30 menit, yakni pukul 15.30 WIB. Alasannya karena ada shalat Jumat, sehingga kami mundurkan jam pulangnya khusus hari Jumat," ujar Budhi, Senin (16/7/2012) di Balai Kota.
Budhi menjelaskan selama bulan puasa, PNS di lingkungan Pemprov DKI tidak mendapat jam istirahat. Di hari biasa, kata Budhi, ada waktu istirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB. "Jam istirahat ditiadakan karena pegawai tidak butuh waktu untuk makan, karena puasa. Tapi diharapkan pegawai tidak malas-malasan dan tetap memberikan pelayanan yang baik," jelasnya.
baca juga: