Jumat, 3 Oktober 2025

Sipir LP Cipinang Direkrut Narapidana Edarkan Sabu

Mentalitas petugas Lembaga Pemasyarakatan dipertanyakan setelah kerap kali pengungkapan sindikat narkoba selalu berujung di

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Sipir LP Cipinang Direkrut Narapidana Edarkan Sabu
kompas.com
LP Cipinang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mentalitas petugas Lembaga Pemasyarakatan dipertanyakan setelah kerap kali pengungkapan sindikat narkoba selalu berujung di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Baru-baru ini jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari LP Cipinang yang melibatkan seorang sipir berinisial MY. Tentu saja, hal tersebut kembali mencoreng nama Lembaga Pemasyarakatan yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji, sipir MY memang sengaja direkrut AY seorang narapidana di LP Cipinang untuk mengedarkan narkoba di dalam tahanan.

"Sipir itu dimanfaatkan Ayong (AY) untuk memasukan shabu ke dalam LP," ucap Nugroho saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/7/2012).

Pengakuan MY kepada polisi ia baru melakukan hal tersebut satu kali, namun tentu saja polisi tidak percaya begitu saja. "Jelas ia hanya mengaku sekali," ucapnya.

Dari tangannya sang sipir, polisi menyita barang bukti dua ons shabu yang akan diedarkan kepada para penghuni LP. Barang haram yang ada di tangan sipir MY merupakan barang milik AY yang menjadi penghuni LP Cipinang. Jika diuangkan barang bukti tersebut senilai Rp 400 juta.

"Kami menangkap sipir tersebut di sebuah rumah makan di daerah Cipinang. Saat ditangkap masih menggunakan seragam dinas,"terang Nugroho.

Sebelum melakukan penangkapan terhadap sang sipir, terlebih dahulu polisi mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jumat (13/7/2012). Dari hasil pengungkapan tersebut polisi mengamankan 42 kilogram sabu-sabu.

Pada penangkapan pertama polisi menciduk tersangka dengan inisial WW dan AN. Kalau dikonversikan menjadi uang jumlahnya Rp 84 miliar.

"Tapi kami belum mengetahui apakah kasus yang satu dengan kasus yang ke dua ada hubungannya atau tidak," ucapnya.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved