Sabtu, 4 Oktober 2025

SP3 Jangan Tabu Dibicarakan

bila nanti tim penyidik melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan REporter Tribun Medan / irfan azmi silalahi

TRIBUNNEWS.COM MEDAN,- Masyarakat yang menantikan penyelesaian kasus dugaan korupsi terkait proyek Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) di RSUD Pirngadi Medan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tampak harus puas bila nanti tim penyidik melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini.

Pasalnya kasus korups SIR di RSUD dr Pirngadi Medan tahun 2009-2010 senilai Rp7,7 miliar ini tetap berpeluang di SP3-kan. Bahkan Kajati Sumut Noor Rachmad ketika ditemui usai Salat Jumat di komplek Kejati Sumut menyatakan kasus tersebut berpeluang SP3 bila tetap tidak ditemukannya kerugian negara.

"Kasusnya masih terus didalami. Semua masalah berpeluang SP3 termasuk korupsi SIR di Pirngadi ini. Jadi SP3 jangan tabu dibicarakan. SP3 adalah salah satu instrumen untuk menyelesaikan penanganan perkara. SP3 itu tidak masalah, tergantung undang-undangnya. Jadi semua kasus memang berpeluang di SP3-kan," ujar Kajati, Jumat (13/7/2012).

Meski demikian, Rachmad menjelaskan saat ini tim penyidik Kejatisu dengan ahli IT Universitas Sumatera Utara (USU) masih mengadakan dialog terkait kasus korupsi SIR untuk memastikan berapa sebenarnya kerugian negara. "Masih dipastikan apakah ada kerugiannya atau tidak. Karena hasil penelitian dari tim ahli dan juga audit BPKP akan disingkronkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejatisu Marcos Simare-mare di ruang kerjanya mengatakan tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan hingga kepada Kepala Unit di RSUD dr Pirngadi Medan. Bahkan sebelumnya, beberapa pejabat yang terlibat dalam pengelolaan SIR turut diperiksa kembali diantaranya Kabag Keuangan dr Rustam, Kasubag Verifikasi Syawalati, Bendahara Fajrin dan Koordinator SIR di rumah sakit M Abduh.

"Penyidik melakukan pemeriksaan sampai kepada kepala unit di rumah sakit. Setelah dikaji tim penyidik, ada hasil yang dikonfrontir dengan keterangan saksi. Target untuk menetapkan tersangka pasti ada. Tapi saat ini masih mencari apakah ada penyimpangan atau tidak. Selain itu untuk berapa kerugian negaranya secara rill belum bisa dipatikan," ucapnya.(Irf)

Berita Terkait :

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved