Divonis Penjara Kadishutbun HSS Masih Tersenyum
Senyum masih bisa dilepas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Hulu Sungai Selatan
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Khairil Rahim
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN- Senyum masih bisa dilepas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Hulu Sungai Selatan (HSS) Ir Udi Prasetyo meski hakim memberikan vonis 15 bulan penjara bagi dirinya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (13/7/2012).
Tanpa mau berkomentar panjang lebar Udi bergegas meninggalkan ruangan sidang menuju ruang tahanan PN Banjarmasin.
"Maaf saya minta yang berkomentar pengacara saya saja nanti saya salah sampaikan," kata dia sambil berlalu saat dicegat BPost soal putusan hakim.
Udi Prasetyo kembali harus menjalani persidangan. Agenda sidang Udi akan mendengarkan penjatuhan vonis yang dibacakan majelis hakim Susi Saptati, SH dengan dua anggotanya Bagus Handoko, SH dan Samhadi, SH.
Dalam sidang, Udi divonis 15 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu kurang satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Erwan Suwarna.
Kasus terungkap saat pengadaan bibit kelapa sawit di dinas kehutanan dan perkebunan HSS pada tahun 2004. Dimana dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dinilai telah menyimpang dari aturan yang ada.
Akibatnya terdapat kerugian negara dalam hal ini Pemkab Hulu Sungai Selatan, ratusan juta rupiah untuk pengadaan 200.000 bibit sawit berupa kecambah yang dibeli dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit di Medan Sumatra Utara.
Kerugian Pemkab HSS tersebut , berdasakan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel terhadap terdakwa Ir Udi terdapat kerugian negara sebesar Rp 711.755, 646 sedangkan pada terdakwa Ponimin terdapat kerugian negara sebesar Rp 280.140.000.
Baca juga: