Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejaksaan Diminta Proaktif Tangani Kasus Korupsi PDAM

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk bersikap proaktif

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk bersikap proaktif 'menjemput bola' alias data-data yang menjadi temuan BPK RI adanya dugaan tindak pidana korupsi pada empat item kerjasama di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar yang telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 520 miliar.

"Seharusnya kejaksaan jangan hanya berpangku tangan menunggu “bola” umpang alias data dari BPK untuk kemudian menindaklanjuti suatu perkara khususnya kasus PDAM, melainkan kejaksaan harus pro aktif menjemput dan mengambil data tersebut. Bukan malah sebaliknya," tegas juru bicara BPK Sulsel, Daniel Sembiring saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (9/7/2012).

Daniel mengatakan, berdasarkan rujukan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK RI beberapa waktu lalu yang menjadi temuan dalam proyek kerjasama antara PDAM dan PT Traya Tirta Makassar dinyatakan sudah menjadi komsumsi publik atau terbuka untuk umum.

"Baik itu pihak Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak kejaksaan yang ingin menindaklanjuti temuan tersebut," ujarnya kepada Tribun Timur (Tribun Network) mengaku dalam kerjasama tersebut terdapat perbuatan melawan hukum.

Kepala Humas BPK Sulsel ini mengatakan, pada dasarnya pihak kejaksaan sudah bisa melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu BPK menyerahkan data hasil pemeriksaan yang ditemukan.

"Fakta yang terungkap di media itu sudah dapat menjadi dasar kejaksaan melakukan penyelidikan maupun penyidikan untuk secara serius menindaklanjuti kasus tersebut," kata Daniel.

Berdasarkan rilis yang diungkapkan BPK RI beberapa waktu lalu, menurut Daniel, penyelidikan sudah bisa dilakukan secara terpisah untuk empat item kerjasama yang menjadi temuan BPK.

Salah satu langkah awalnya adalah pihak kejaksaan bisa melakukan penyelidikan pada kerjasama PDAM dengan PT Traya yang berdasarkan temuan BPK merugikan negara senilai Rp 38 miliar lebih.

"Jadi, sebenarnya tidak ada alasan bagi pihak kejaksaan untuk tidak menindaklanjuti temuan tersebut. Jangan dijadikan sebagai alasan soal data yang belum diserahkan pihak BPK ke kejaksaan," tambanya.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir menyatakan, pihaknya bersedia dan siap melakukan penyelidikan kasus dugaan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara di PDAM.

"Temuan BPK sudah sangat jelas adanya unsur melawan hukum dalam proyek kerjasama PDAM dengan pihak ketiga. Jadi kejaksaan bersedia dan siap jika BPK menyerahkan data LHP BPK itu," kata Chaerul.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved