Asosiasi Sepatu dan Tekstil Keluhkan Aturan DHE
Asosiasi Sepatu dan Tekstil melayangkan keberatannya terhadap Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia.
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Sepatu dan Tekstil melayangkan keberatannya terhadap peraturan BI No. 13/20/PBI/2011, tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia.
Hari Janto, Dewan Pembina Aprisindo menyatakan, DHE tidak cocok dikembangkan untuk industri sepatu dan tekstil."Tidak cocok untuk industri sepatu dan tekstil karena biayanya sangat besar sekali," ujarnya saat menghadiri acara Kadin, di Jakarta, Kamis (05/07/2012)
Menurut Hari Janto, untuk memindahkan uang dari bank di luar negeri ke bank dalam negeri memakan biaya besar. Oleh karena itu kebijakan ini dianggap tidak masuk akal."Kebijakan ini tidak masuk akal karena dana untuk menshare dana bank luar negeri ke dalam negeri cukup banyak,"ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa setiap tenant membutuhkan dana 20 dollar. Jika ada 2000 tenant, maka akan menelan cost yang lumayan banyak."Coba bayangkan bagaimana jika kita mengeluarkan 80 ribu dollar untuk menaati peraturan ini," ujarnya.
Untuk itu ia meminta kebijakan ini bisa ada pengecualian untuk sektor sepatu dan tekstil. "Sektor sepatu dan tekstil seharusnya diberikan pengecualian dibandingkan dengan sektor lainnya yang sifatnya padat modal," jelasnya.
Pengecualian ini karena sektor ini memiliki margin yang minim dibandingkan dengan sektor lainnya. Selain itu, sektor ini menyerap banyak tenaga kerja,berbeda dengan sektor lainnya, maka dananya gak mungkin markir di luar negeri.
"Sekitar 60 persen penjualan lari untuk bayar gaji pegawai dan operasional, dan margin laba kita hanya 5 persen, jadi mana mungkin kita mengalihkan dana ke luar negeri," ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan peraturan BI No. 13/20/PBI/2011, eksportir wajib menyetor seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui bank devisa di Indonesia paling lama 90 (Sembilan puluh) hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sedangkan khusus untuk PEB yang dikeluarkan tahun 2012, DHE wajib diterima eksportir melalui bank devisa dalam negeri paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal PEB. Dengan demikian, DHE atas PEB Januari 2012 harus sudah diterima pada Juli 2012.
Ketentuan ini mulai berlaku 2 Juli 2012, maka pada Juli ini para eksportir tersebut berpotensi terkena sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bagi eksportir yang tidak membayar denda sanksi administratif tersebut selanjutnya akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.(*)
BACA JUGA: