Film Mr Bean Kesurupan Depe
Penonton Film Mr Bean Kesurupan Depe Diperiksa Polisi
Muhamad Zainal Arifin, pelnonton film "Mr Bean Kesurupan Depe Kamis (28/6/2012) diperiksa di Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhamad Zainal Arifin, pelapor kasus tindak pidana perlindungan konsumen dalam film "Mr Bean Kesurupan Depe" yang menyeret nama Dewi Perssik (Depe) dan seorang produser ke polisi Kamis (28/6/2012) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Sebagai pelapor, saya mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi, hari ini jam 10.00 WIB," ujar Zainal dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.
Zainal mengatakan akan menjalani pemeriksaan di Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Muhamad Zainal Arifin melaporkan Depe dan pihak produser, KK Dheeraj ke Polda Metro, Senin (11/6/2012) pukul 16.00 WIB dengan nomor laporan LP/1993/VI/2012/PMJ/ Ditreskrimsus.
Dalam laporannya, pelapor merasa dirugikan moril dan meteriil sebesar Rp 35.000 (harga tiket di cineplex XXI Kalibata Mall Jaksel). Pada 8 juni 2012 pelapor menonton film yang dibintangi oleh Depe dan artis luar negeri Rowan Atkinson.
Namun ketika film diputar sampai selesai, artis luar negeri Rowan sama sekali tidak ada. Yang ada malah seorang laki-laki yang mirip dengan Rowan. Sedangkan pelapor tertarik menonton karena produser dan Depe menginformasikan ke media jika Depe beradu akting dengan Rowan.
Sebagai barang bukti pelapor menyertakan tiket XXI dan print out terkait pemberitaan adu akting Depe dengan Rowan di sebuah media online.
Atas laporan itu, baik Depe maupun produser dikenakan pasal 8 (1) huruf F jo pasal 62 (1) jo pasal 9 ayat 1 huruf f jo pasal 378 kuhp jo pasal 380 (1) KUHP terkait tindak pidana perlindungan konsumen.