Kejaksaan Tutup Rapat Kasus Mappinawang
Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta pencucian uang (money loundering) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi serta pencucian uang (money loundering) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju yang menyeret pengacara senior Mappinawang sebagai tersangka mulai ditutup rapat pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Mamuju.
Pasalnya, sudah hampir setahun lebih kasus yang menjerat mantan Ketua KPU Sulsel ini tidak lagi terdengar sejauhmana pengusutannya serta penyelesaiannya, bahkan dikabarkan kasus tersebut terancam bakal dihentikan pihak kejaksaan lantaran menganggap pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel tidak mampu menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
“BPKP tidak dapat menghitung jumlah kerugian negara karena data pembanding yang diperlukan perihal gaji pengacara tidak memiliki batas honor. Inilah yang menjadi kendala pihak BPKP untuk melakukan audit kerugian negara,” kata Wakil Kepala Kejati Sulsel Andi Abdul Karim, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (26/6/2012).
Kendati demikian, mantan Asiten Intelijen Kejati Sulsel ini tidak mengiyakan dan belum bisa memastikan apakah kasus Mappinawang dihentikan atau tetap dilanjutkan hingga pada proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar nantinya.
“Soal itu saya tidak bisa komentari. Tapi yang jelas kejaksaan akan mencari bukti dan data lainnya agar pihak BPKP dapat segera merilis jumlah pasti kerugian negara kasus tersebut,” kata orang nomor dua di Kejati Sulsel itu.
Sementara Kajari Mamuju La Kamis yang dikonfirmasi terpisah, enggan menaggapi pertanyaan wartawan menyangkut hasil koordinasinya dengan pihak Kejati Sulsel untuk menutup rapat kasus pengacara senior tersebut.
Bahkan kepada wartawan beberapa waktu lalu di Kejati Sulsel mengaku , tidak mengenal Mappinawang. Padahal kasus yang menjeret mantan Direktur LBH Makassar ini ditangani institusinya yakni Kejari Mamuju karena lokus dan dilektinya berada di daerah tersebut pada 2010 silam.
“Siapa itu Mappinawang,” ujar La Kamis sambil tertawa.
Namun berbeda dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju Salahuddin. Kepada Tribun saat ditemui di Kejati Sulsel, tetap berkukuh kasus pencucuian uang yang menjeret Mappinawang tetap dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan.
“Kasus ini tetap akan kami lanjutkan,” tegasnya kepada Tribun membantah jika kasus tersebut bakal dihentikan.
Sekadar diketahui, pengacara senior Mappinawang ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu dalam dugaan kasus dugaan money loundering senilai Rp 100 juta lebih untuk dana KPU Mamuju tahun 2010 lalu. Informasi yang dihimpun, kalau penyidik Kejari Mamuju berkesimpulan dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai Rp 60 juta.
Kasus ini bermula saat KPU Mamuju digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Agustus 2010 lalu. KPU Mamuju kemudian meminta Mappinawang menjadi pengacaranya. Selama ini, Mappi sapaan akrab Mappinawang memang dikenal sebagai pengacara yang banyak dipakai oleh KPU kalau bersengketa terkait hasil pilkada.
Disisi lain Kepala Bidang Investigasi BPKP Sulsel Joko Supriyanto yang dimintai keterangannya melalui telepon selulernya, sore tadi mengaku pihaknya masih tengah melakukan perhitungan jumlah kerugian negara kasus yang menimpa pengacara senior Mappianawang tersebut.