Suap PON Riau
Dua Terdakwa Dugaan Suap PON Riau Besok Disidang
Kedua terdakwa didakwa dengan berkas terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua tersangka dugaan suap pengesahan Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak PON XVIII Riau yang sudah resmi menjadi terdakwa yakni Rahmad Syahputra dan Eka Dharma, Rabu (27/6/2012) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kedua terdakwa didakwa dengan berkas terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk kedua terdakwa hakim ketuanya adalah saya sendiri," ujar Humas PN Pekanbaru, Krosbin Lumban Gaol SH.
Sidang perdananya itu kata Krosbin akan dilaksanakan Rabu besok. "Berkas kedua terdakwa diserahkan ke kita Senin (18/6/2012) lalu dan besok rencananya kita sidangkan," ucap Krosbin.
Dalam dakwaannya kedua terdakwa didakwa dalam tiga dakwaan, untuk dakwaan pertama dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999, dan dakwaan ketiga dikenai Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
- Pendemo Tiduran di Jalan
- Ratusan Tukang Gigi Ngeluruk Dinkes Jatim
- Eka dan Rahmad Syahputra Kembali Diperiksa KPK
- Dua Sejoli Tuna Wicara Terjaring Satpol PP