Residivis Bobol Rumah Kepala Desa Fajar Baru
Saat itu Ari bersama temannya Rudi berhasil membawa Yamaha Jupiter MX hitam bernomor polisi BE 3213 UH.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, R Didik Budiawan C
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Herli Hardi alias Ari (26) warga Pasar Bendo Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah membobol rumah kepala pekon (desa) Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Zulkarnain (44), Selasa (19/6/2012) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu Ari bersama temannya Rudi berhasil membawa Yamaha Jupiter MX hitam bernomor polisi BE 3213 UH. Mereka masuk ke kediaman Zulkarnain dengan cara mencongkel jendela.
Aksi keduanya di kediaman Zulkarnain tergolong mulus. Pasalnya mereka berhasil membawa barang curian itu keluar dari wilayah Kecamatan Pagelaran. Posisinya, Ari mengendarai Jupiter MX hasil kejahatan dan Rudi mengendarai Suzuki Shogun R hitam BE 8853 GY yang dijadikan alat untuk melancarkan aksi.
Akan tetapi, niat para pelaku tindak pidana pencurian tersebut sudah terendus oleh jajaran Polsek Sukoharjo, yang sengaja menunggu di perbatasan Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah. Saat melintas wilayah hukum Polsek Sukoharjo menuju Kabupaten Lampung Tengah, para pelaku itu pun dihadang tepatnya di depan Pasar Bandung Baru, Kecamat Adiluwih.
Kapolsek Sukoharjo, Ajun Komisaris Muhamad Daud mengatakan, saat itu kedua pelaku beriringan mengendarai sepeda motor, Selasa pukul 04.00 WIB. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri begitu melihat rombongan polisi.
Kendati demikian, Ari berhasil dibekuk meski saat itu berusaha melawan menggunakan sebilah badik (pisau). Akan tetapi, Rudi berhasil lari ke arah belakang Pasar Bandung Baru. Ari digelandang ke Polsek, sementara Rudi dinyatakan DPO.
"Kami mendapat informasi kedua pelaku masuk ke wilayah Kabupaten Pringsewu. Sehingga kami menunggu kawanan pelaku ini. Benar saja informasi yang kami terima tidak meleset," ungkap Daud mewakili Kapolres Ajun Komisaris Besar Bayu Aji, Selasa (19/6/2012) sore.
Barang bukti yang diamankan, sepeda motor hasil kejahatan dan sepeda motor pelaku, serta empat buah handphone. Daud mengatakan, Ari merupakan seorang residivis pembegalan motor di wilayah Lampung Tengah.
Ari dikenakan UU Darurat No 12/1951 atas kepemilikan sajam dengan ancaman 10 tahun penjara. Sementara di Polsek Pagelaran, dia disanksi Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Caption Foto : Herli Hardi alias Ari (26) (tengah) pelaku pencurian di kediaman Kepala Pekon (Desa) Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Zulkarnain hanya tertunduk saat digelandang ke sel tahanan Polsek Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Selasa (19/6/2012).
Berita Lainnya:
- Warga Tallo Kian Semangat Dukung Ilham Arief
- BPK Siap Audit Kerugian Negara Korupsi PTPN XIV
- PDIP Sulsel Buka Pencalegan Dini
- Jembatan Sangatta Selatan Sulit Diwujudkan