Sabtu, 4 Oktober 2025

Nurlina Kantongi Dana Bansos Rp 4 Miliar

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan serta penyalahgunaan anggaran

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Nurlina Kantongi Dana Bansos Rp 4 Miliar
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan serta penyalahgunaan anggaran dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulsel yang merugikan negara senilai Rp 8,8 miliar, yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar terus terkuak pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.

Salah satu yang terbukti secara jelas bermain dalam pemberian bantuan untuk 202 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat fiktif tersebut adalah Kepala Sub Bagian Penyusunan APBD, Nurlina.

Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar, baik sebelumnya maupun, Jumat (15/6/2012) sore tadi, sebagian besar keterangan saksi menyudutkan Nurlina.

Pasalnya, dana senilai Rp 4 miliar lebih diduga kuat diterima Nurlina. Hal ini didasari atas penjelasan saksi termasuk Staf Biro Kesejahteraan Agama dan Pemberdaan Perempuan (KAPP) Sitti Halijah, pegawai honorer Biro Keuangan Pemprov Sulsel Muhammad Sudding dan Staf Biro Keuangan pada Bidang Akuntansi Zaenal Abdi.

Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, termasuk keterangan Sudding dihadapan majelis hakim Zulfahmi, sore tadi, dirinya mengaku mencairkan cek sebanyak 27 lembar di Bank Sulselbar 2008 silam dengan nilai mencapai  Rp 2,2 miliar lebih.

“Yanga jelas saya diperintahkan Nurlina untuk mencairkan 27 cek dana bansos yang nilainya mencapai Rp 2,2 miliar,” tegas Sudding mengaku uang tersebut setelah dicairkan diserahkan langsung kepada Nurlina. Namun dirinya hanya menerima uang capek mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Bukti keterlibatan PNS Pemprov Sulsel ini ikut mencicipi dana bansos, diperkuat dengan keterangan Halijah pada persidangan sebelumnya. Diketahui kasus ini menyeret Anwar Beddu Bendahara Pengeluaran kas Daerah Pemprov Sulsel sebagai terdakwa.

Dalam kesaksian Halijah, Dia mengaku dirinya juga pernah diperintahkan Nurlina mencairkan dana bansos senilai Rp 1,09 miliar untuk beberapa LSM atau ormas selaku pihak penerima bantuan.

“Yang jelas pencairan itu atas perintah Nurlina. Menyangkut soal jumlah dananya, jika dihitung secara keseluruhan bisa mencapai Rp 4 miliar lebih, karena pencairannya dilakukan secara berturut-turut. Mulai dari nilai terkecil Rp 35 juta hingga Rp 2,2 miliar lebih,” tegas Sudding yang kini sudah tidak lagi bekerja sebagai tenaga sukarelawan di Pemprov Sulsel.

Baca juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved