Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Paripurna di Bandung Masih Pakai Bahasa Indonesia

Erwan diprotes, karena saat pembukaan dan pembacaan tata tertib masih menggunakan Bahasa Indonesia.

zoom-inlihat foto Sidang Paripurna di Bandung Masih Pakai Bahasa Indonesia
IST
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang paripurna di Gedung DPRD Bandung, Jawa Barat yang dipimpin Ketua DPRD Bandung Erwan Setiawan, Rabu (6/6/2012), diprotes Ketua Pansus Bahasa Sunda Tatang Suratis.

Erwan diprotes, karena saat pembukaan dan pembacaan tata tertib masih menggunakan Bahasa Indonesia.

"Punten, pimpinan, ayeuna dinten Rebo, wajib basa Sunda kumargi tos aya perdana (maaf, pimpinan, sekarang hari Rabu, wajib berbahasa Sunda karena sudah ada perda-nya)," ujar Tatang.

Mendapat interupsi tersebut, Erwan terkejut baru menyadari, kemudian minta maaf. Tapi, ia tetap menggunakan Bahasa Indonesia, dengan alasan belum ada peraturan wali kota (perwali).

"Kalau sudah ada perwali-nya, kami akan gunakan Bahasa Sunda, baik di acara formal maupun bukan," tutur Erwan.

Rapat paripurna dengan agenda jawaban wali kota terhadap sembilan peraturan daerah (perda), dibacakan oleh Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda, yang juga menggunakan Bahasa Indonesia. Ayi beralasan hanya membacakan tulisan berbahasa Indonesia, sehingga tidak mungkin diganti secara otomatis.

Seusai rapat paripurna, Erwan mendesak eksekutif segera menuntaskan perwali, agar lekas diterapkan di lingkungan dewan.

"Bahasa Sunda adalah bahasa kedua setelah Bahasa Indonesia, sehingga jika rapat formal seperti paripurna bisa saja tidak digunakan," papar Erwan.

Menurut Erwan, dalam pembukaan dan doa bisa dipakai Bahasa Sunda. Tapi, jika pandangan umum, rasanya sulit jika harus memakai Bahasa Sunda.

"Perda Bahasa Sunda wajib dilaksanakan, tapi sanksinya tak ada. Cuma sanksi moral. Masa warga Bandung tak mau bicara Bahasa Sunda?" cetus Erwan.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung Erick M Tauriq, Perwali Bahasa Sunda belum diproses, karena draf-nya belum masuk ke meja.

Tak lama setelah perda disahkan, Wali Kota Bandung Dada Rosada berjanji segera membuat perwali dalam waktu dua hari setelah perda disahkan. Namun, hingga kemarin perwali tak kunjung keluar.

Pada Senin (28/5/2012) lalu, DPRD Bandung menetapkan Perda tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda. Dengan disahkannya perda ini, setiap Rabu warga Bandung diharuskan bicara dalam Bahasa Sunda.

Perda itu dibuat karena Bahasa Sunda di Bandung sudah jarang digunakan, dan dikhawatirkan punah. Perda juga mewajibkan diadakannya kembali kurikulum pengajaran Bahasa Sunda di SD, SMP, dan SMA. Hotel-hotel, kantor pemerintahan, dan kantor swasta pun wajib memasang spanduk sambutan wilujeng sumping. (*)

BACA JUGA

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved