Rabu, 1 Oktober 2025

Imigrasi Maumere Tahan Tiga WNA China

Tiga warga negara asing (WNA) asal Negeri Tirai Bambu alias China ditahan Imigrasi Maumere

Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Tiga warga negara asing (WNA) asal Negeri Tirai Bambu alias China ditahan Imigrasi Maumere di Ruangan Detensi karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Ketiga WNA (Bukan Dua WNA-Red) yakni Chunying, Meylan dan Thi Yong (Suami-Istri) memiliki paspor tapi memanfaatkan ijin kunjungan ke Indonesia di Pulau Flores tepatnya di Kota Ende, Kabupaten Ende, NTT untuk berdagang.

Mereka menjual aksesoris berupa barang seperti gelang, kalung dan anting imitasi alias bukan emas kepada warga Kota Ende.

Akibatnya, keberadaan mereka ditangkap aparat Polres Ende lalu dibawa ke Imigrasi Maumere guna diperiksa. Kini, ketiga WNA asal China telah mendekam dalam ruangan detensi Imigrasi Maumere guna proses pengusiran alias deportasi ke negara asal.

Kepala Imigrasi Maumere, Maxmilian Makakombo, S.H, kepada wartawan di Kantor Imigrasi Maumere, Minggu (3/6/2012) siang, menjelaskan, ketiga WNA ini ditangkap di Kota Ende oleh aparat Polres Ende, Sabtu (2/6/2012) siang.

Selanjutnya, ketiga dibawa ke Kota Maumere dan tiba di Kantor Imigrasi, Minggu (3/6/2012) dinihari.
"Setelah tiba kami langsung lakukan pemeriksaan hingga pagi hari. Kami melakukan pemeriksaan dokumen. Memang yang mereka milikki berupa paspor ada tapi kegiatan mereka kan harus melakukan kunjungan sesuai ijin selama 60 hari tapi di lapangan menurut pihak polisi mereka berdagang alias menjual barang aksesories seperti gelang, anting-anting dan cincin. Semua itu barang imitasi dan bukan emas," kata Max, nama panggilan Kepala Imigrasi Maumere.

Ia menjelaskan, ketiga dalam melakukan aktivitas berdagang alias berjualan tanpa mengantongi ijin. Jika ingin berdagang harus mengurusi ijin malah tidak ada ijin tapi berdagang. "Sebenarnya kalau ada ijin tidak ada masalah tapi ijin tidak ada. Memang ini kami kategorikan pelanggaran administrasi tapi kami harus melakukan tindakan. Kami periksa lalu kami koordinasi dengan Kedubes Cina di Jakarta melalui Kanwil Dephukham RI di Kupang guna proses pemulangan alias deportase ke negara mereka di Cina," ujarnya.

Apa pelanggaran yang mereka lakukan itu ada ancaman pidananya, Max menegaskan, dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pasal 122 telah diatur jelas. Di mana dalam pasal itu ditegaskan izin tinggal seorang warga asing tidak sesuai dengan izin yang tertera maka bisa dipidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Ijinnya kunjungan dan kami mereka berdagang dengan menjual barang kepada warga Kota Ende itu maka mereka telah melanggar ijin yang dikeluarkan sehingga tindakan yang kami lakukan periska dan melakukan penahanan di Ruangan Detensi Imigrasi Maumere dan menunggu proses pemulangan ke negara asal," kata Max.

Baca juga:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved