Minggu, 5 Oktober 2025

Camat Lubuk Pakam Resmi Dilaporkan ke Polda

Camat Lubuk Pakam, Citra Effendy Capah resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) oleh pihak ahli waris Tengku Affan Sinar melalui

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Camat Lubuk Pakam, Citra Effendy Capah resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) oleh pihak ahli waris Tengku Affan Sinar melalui kuasa hukumnya, Indra Gunawan Purba SH, MH, Rabu (30/5/2012).

Laporan ini terkait dilakukannya dugaan pengrusakan pondok dan pemasangan plang oleh Pemkab Deliserdang di lahan kosong di Desa Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam beberapa waktu lalu.

Tercatat laporan itu tertulis dengan LP No.Pol. STTLP /536/V/2012/SPKT tertanggal 16 Mei.

"Benar sekarang sudah kita laporkan, Citra Effendy Capah selaku Camat Lubuk Pakam ke Poldasu. Hal ini atas dugaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Subs 406 Jo 55, 56, KUHP, dan atau pasal 6 (1) UU No. 51/prp 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya," ujar kuasa hukum ahli waris Tengku Affan, Indra Gunawan Purba.

Indra berharap agar dalam hal ini pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dengan harapan kasus ini segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Selain itu ia juga berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya.

Tidak hanya Camat, pihak Ahli waris dan kuasa hukum ini juga melaporkan beberapa anggota Satpol PP yang ikut melakukan penghancuran terhadap bangunan pondok yang ada di lahan
tersebut.

"Makanya itu kita minta supaya hal ini diproses sebaik-baiknya, siapa yang merusak dia harus bertanggung jawab. Untuk Bupati juga harus diperiksa sejauh mana nanti keterlibatannya dalam hal ini. Sebab disini ada anggota Satpol PP yang ikut," katanya.

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved