Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di Pengadilan
Keributan tersebut ditengarai karena sejumlah keluarga Aditya yang menjadi korban pembunuhan dalam kasus tersebut tak terima dengan tuntutan
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Aditya Nugrawan (17) warga Maccini Kidul, Makassar yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/5/2012) berujung ricuh.
Keributan tersebut ditengarai karena sejumlah keluarga Aditya yang menjadi korban pembunuhan dalam kasus tersebut tak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ahmad Faisal (21) dengan pidana kurungan penjara selama 8 tahun.
Kericuhan itu terjadi di luar ruang sidang, usai proses persidangan yang diketuai majelis hakim Aswijon didampingi dua hakim anggota lainnya yakni Iswahyu Widodo dan Jan Manopo digelar.
"Kami tidak terima dengan tuntutan jaksa yang sangat ringan terhadap terdakwa. Padahal terdakwa nyata-nyata sudah menghabisi nyawa anak kami,” teriak Rostiah, ibu kandung korban.
Tak terima dengan tuntutan jaksa, para keluarga korban yang turut hadir dalam proses persidangan, langsung memburu Fitri selaku JPU dalam kasus tersebut. Beruntung, polisi yang sejak awal melakukan pengawasan serta pengamanan langsung mencegah para keluarga korban untuk berbuat anarkis.
Mereka yang tak terima dengan hukuman yang dinilai sangat ringan menjerat terdakwa itu, termasuk kakak korban, tiba-tiba mengamuk bahkan motor yang berada di halaman depan kantor PN Makassar coba dibakarnya.
Namun lagi-lagi aksi nekat kakak korban tersebut berhasil dicegat oleh sejumlah polisi dan keluarga lainnya yang berada di Pengadilan.
“Nyawa harus dibalas dengan nyawa, seharusnya terdakwa dituntut hukuman mati atau paling tidak seumur hidup,” kata kakak korban yang tampak menitikkan air mata.
Sidang yang berlangsung kurang lebih 45 menit itu, puluhan keluarga korban tampak memadati ruang persidangan, bahkan bangku yang berada di dalam ruang terlihat penuh terisi.
Berdasarkan amar tuntutan jaksa terhadap Faisal--penjual martabak di kawasan Jl Urip Sumuharjo, Makassar--terdakwa dituntut 8 tahun kurungan penjara lantaran diduga terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa.
Baca juga: