Komisi III DPR Cap MA Tak Taat Undang-Undang
Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menganggap Mahkamah Agung(MA) tidak taat terhadap aturan, khususnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menganggap Mahkamah Agung(MA) tidak taat terhadap aturan, khususnya pada Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP.
Hal tersebut menyusul pernyataan Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko yang menyebut putusan hakim yang tidak disertai perintah penahanan tetap dianggap sah dan bisa dilakukan eksekusi.
"Baca saja, KUHAP, apa kata Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, kutip saja itu. Dan apa akibat hukumnya jika ketentuan itu tidak dicantumkan. Itu bukan pendapat saya, tapi kata KUHAP," kata Benny saat dihubungi wartawan, Senin (21/5/2012).
Sebagai lembaga hukum, harusnya MA, kata Benny, menaati setiap undang-undang yang ada. Kalau MA saja tidak mematuhi aturan, lanjut Benny, bagaimana penegakan hukum bisa tercipta di Indonesia.
"Bagaimana nasib hukum di negara kita, jika penegak hukumnya tidak taat kepada undang-undang," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan kepada jaksa agar tidak melakukan upaya eksekusi terhadap putusan pengadilan yang batal demi hukum. Namun jika pihak jaksa tetap melakukan eksekusi, maka Komisi III tak segan-segan akan memperkarakan pihak jaksa ke pengadilan.
"Setiap putusan majelis hakim yang tidak memenuhi pasal 197 KUHAP itu tidak dapat dieksekusi artinya kejaksaan tidak boleh mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke rumah tahanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, yang juga Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, Jumat (18/5/2012) lalu, mengatakan, putusan hakim yang tanpa disertai perintah penahanan sebenarnya sudah jamak, bahkan sejak Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku. Putusan semacam itu sah secara hukum.
Senada dengan Djoko Sarwoko, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indrianto Seno Aji mengatakan, tidak dicantumkannya perintah eksekusi adalah kelalaian administratif yang tidak dapat membatalkan putusan.