DPRD Ketapang Minta Satpol Bongkar Bangunan Salahi Aturan
Anggota DPRD Ketapang Abdul Sani, meminta kepada aparat satpol PP membongkar bangunan di kawasan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Anggota DPRD Ketapang Abdul Sani, meminta kepada aparat satpol PP membongkar bangunan di kawasan lampu merah Jl Sisingamangaraja, pasalnya keberadaan bangunan tersebut dinilai sudah menyalahi aturan dan merugikan pengguna jalan.
“Bangunan tersebut sudah melayahi aturan karena tidak ada drainasenya, selain itu posisinya lebih tinggi dari badan jalan, sehingga ketika musim hujan air menggenang ke badan jalan, jelas ini menganggu pengguna jalan,” kata Abdul Sani Minggu (20/5/2012).
Dia mengatakan, jika persoalan tersebut tidak segera diatasi, bukan hanya merugikan pengguna jalan yang melintas saja, namun juga akan mengakibatkan jalan menjadi cepat rusak, sebab badan jalan terus-terusan terendam air.
“Maka dari itu saya minta kepada aparat satpol pp segera memberikan tindakan, sebelum dampak yang ditimbulkannya menjadi lebih besar, sekarang saja sudah banyak masyarakat yang mengeluh ketika melintas di jalan tersebut,” tambahnya.
Abdul Sani juga meminta kepada satpol PP bisa menindak bangunan milik PT Sinar Mas yang berada di bawah jembatan Pawan dua. Bangunan tersebut, lanjut Sani, dianggap sudah menyalani aturan karena tidak dilengkapi dengan drainase.