Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Jemput Paksa Direktur PT Anugrah Nusantara

Amin terpaksa dibawa paksa ke kantor lembaga antikorupsi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Jemput Paksa Direktur PT Anugrah Nusantara
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Direktur PT Anugrah Nusantara Amin Andoko, Selasa (15/5/2012) malam.

Amin terpaksa dibawa paksa ke kantor lembaga antikorupsi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi PLTS di Kemennakertrans.

Amin tiba di KPK pada pukul 19.22 WIB. Dikawal tiga penyidik KPK, ia langsung dibawa menuju lantai delapan gedung lembaga superbodi.

Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, membenarkan hari ini penyidik menjemput paksa Amin.

Penjemputan tersebut, lantaran Amin sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

"Amin Andoko dihadirkan secara paksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertans. Sebagai saksi untuk NSW (Neneng Sri Wahyuni)," terang Priharsa melalui pesan singkatnya, Rabu (16/5/2012) dini hari. (*)

Berita Nasional Terkini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved