Hasan Basri Dibebaskan dari Lapas Sungai Jepung
Setelah pembebasan bersyaratnya sempat dicabut, mantan Kepala Bapedalda Nunukan, Hasan Basri akhirnya bebas dari Lapas Sungai Jepung.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Setelah pembebasan bersyaratnya sempat dicabut, mantan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kabupaten Nunukan, Hasan Basri akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakat Kelas II Sungai Jepung, Nunukan Selatan, Kamis (12/4/2012).
Bebas bersyaratnya terpidana tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Amdal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar.
"Sekitar jam 08.00 sudah dilakukan pembebasan terhadap yang bersangkutan. Kami telah cros check hari ini tanggal 12 April 2012 memang terpidana Hasan Basri telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Sejak hari ini yang bersangkutan telah dibebaskan dari Rutan Nunukan," kata Azwar saat ditemui Kamis siang.
Sebenarnya terpidana sudah bisa keluar pada 2 April pekan lalu. Hanya saja karena Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kaltim baru diterima kemarin (11/4/2012), sehingga baru hari ini bisa dilakukan pembebasan.
"Seharusnya 2 April sudah bisa keluar. Namun karena suratnya baru diterima kemarin tanggal 11, maka satu hari kemudian tanggal 12 April baru kita laksanakan pembebasan bersyarat untuk terpidana Hasan Basri," ujarnya.
Azwar mengatakan, Hasan Basri dijatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Jika saja terpidana membayar denda sebesar Rp200 juta, sejak 13 Agustus yang bersangkutan sudah bisa bebas bersyarat. Namun Karena tak mampu membayar denda, yang bersangkutan harus menjalani hukuman pengganti berupa lima bulan kurangan.
"Terus dengan ditambah lima bulan maka seharusnya Pak Hasan Basri 10 Januari 2012 mendapatkan (SKPB)," ujarnya.
Apesnya, belum sempat dibebaskan bersyarat, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang baru berapa hari menjabat langsung mengeluarkan SK No M.HH-16.PK.01.05.04 tahun 2011 tanggal 16 November 2011 tentang Pembebasan Bersyarat yang Belum Dilaksanakan.
Aturan itu menegaskan, moratorium pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi.
Belakangan, tanggal 2 April 2012 dilakukan pencabutan terhadap SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap Hasan Basri. Sehingga Hasan Basri dibebaskan.
Hasan Basri dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,5 milair dari APBD Nunukan tahun 2006. Hasan secara melawan hukum melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, dan Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang jenis rencana usaha.
Hasan Basri ikut merencanakan dan bertindak selaku pemrakarsa kegiatan. Padahal pemrakarsa yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah dinas teknis bukan Bapedalda.
Begitu pula dengan biaya pembuatan Amdal, UKL dan UPL harusnya dibebankan kepada instansi teknis yang melaksanakan pembangunan fisik, bukan kepada Bapedalda.
Selain itu, terdakwa juga langsung menetapkan enam proyek fisik sebagai kegiatan yang dilakukan Amdal, tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu. Sehingga ditemukan fakta, sejumlah proyek telah terlaksana sebelum Amdal dilakukan pada tahun 2006. Misalnya perluasan bandara telah dilaksanakan pada tahun 2005, Kanal Sebuku- Sembakung tahun 2004, Bendungan Sungai Bolong tahun 2006, Bendungan Sungai Bilal 2005, RSUD Nunukan tahun 2002 dan proyek pembangunan gedung gadis tahun 2006.
Padahal dalam PP 27/1999 tentang Amdal disebutkan, Amdal merupakan bagian dari studi kelayakan usaha kegiatan. Dengan demikian, Amdal harusnya sudah disusun sebelum kegiatan fisik dilaksanakan.