PDI-Perjuangan Kembalikan RUU Kamnas ke Pemerintah
PDI Perjuangan menyatakan sikap terhadap RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Sikap akhirnya adalah mengembalikan naskah RUU Kamnas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PDI Perjuangan menyatakan sikap terhadap RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Sikap akhirnya adalah mengembalikan naskah RUU Kamnas kepada pemerintah karena dianggap akan menghambat kebebasan sipil.
Sikap itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri seusai bertemu dengan jajaran pimpinan fraksi dan komisi partainya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/02/2012)
Megawati menjelaskan, dalam pertemuan itu, dia dilaporkan mengenai substansi RUU Kamnas yang menjadi kontroversial. Dijelaskan, substansi RUU dengan 7 bab dan 60 pasal itu bisa mengancam hak warga negara sipil.
Bila substansi RUU Kamnas yang mengembalikan peran milter ke rezim keamanan nasional disahkan dan dilaksanakan, menurutnya, maka Indonesia akan kembali hidup seperti di jaman Orde Baru dulu.
"Sebab di situ ada wewenang aparat untuk melakukan penyadapan, ada peluang untuk melakukan penangkapan sipil. Saya membayangkan sebuah intermezzo, saya saksi hidup di jaman Orde Baru, Alex Litaay, Budiman Sujatmiko," katanya.
"Makanya, saya berikan pengarahan kepada fraksi melalui Komisi I, II, dan III DPR agar RUU ini dikembalikan dulu ke pemerintah. Tak ada tempo kapan harus dikembalikan lagi ke DPR. Pemerintah harus hilangkan segala kerancuan terkait substansi RUU itu, mensikronkannya dengan substansi RUU lain yang sejenis," katanya lagi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI Puan Maharani menambahkan, RUU Kamnas dalam pasal-pasalnya, separuh mengontrol penuh keamanan pada wilayah internasional, wilayah nasional, daerah bahkan privat alias individu rakyat.
"Ini, yang membuat PDI Perjuangan khawatir akan terjadi tumpang tindih dengan wilayah kerja Polri dengan TNI. Selain itu, ada tren kembali ke masa Orde Baru. Sementara PDI Perjuangan punya pengalaman yang menyakitkan dikala Orde Baru," kata Puan. (*)