Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Bank

Ada Sidang Malinda Hari Ini

Malinda Dee, akan menjalani sidang di Pengadilan Negri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (08/02/2012).

Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda alias Malinda Dee, akan menjalani sidang di Pengadilan Negri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (08/02/2012).

Hal tersebut dibenarkan salah saorang anggota penasihat hukum Malinda, Batara Simbolon, saat dihubungi. "Sidang akan digelar hari ini jam 10.00 wib," katanya.

Malinda Dee terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Malinda Dee melakukan proses transfer dilakukan dalam rentang waktu Februari 2007-Februari 2011. Dengan total ada 117 kali transaksi transfer yang terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.065.650. Sedangkan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai 2.082.427 dolar AS.

Uang yang diduga hasil penggelapan ini ditransfernya ke sejumlah rekening milik sang adik, Visca Lovitasari dan suami adik iparnya, Ismail bin Janim. Selanjutnya, juga ditransfer ke rekening Andhika Gumilang alias Juan Ferrero, suami sirihnya.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa Malinda Dee dianggap melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7/1992 jo UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved